Eks Ketua Pemuda Katolik Jadi Tersangka

Jaksa Ungkap Peran YMF Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemuda Katolik Papua Barat

YMF merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komda Papua Barat

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold Kapisa
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemuda Katolik Papua Barat, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar, melalui Kasipenkum Billy A Wuisan beberkan kronologi dan peran YMF dalam perkara dugaan korupsi Hibah Kongres Pemuda Katolik Papua Barat

Dikatakan Billy, bahwa Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang – Nusa Tenggara Timur pada Desember 2018 memutuskan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 akan diselenggarakan di Manokwari – Papua Barat

"Saat itu, YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua Barat, meminta Sekretarisnya berinisial MFK untuk membuat proposal pengajuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat," kata Billy, Rabu (16/8/2023) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Buka Mapenta Pemuda Katolik Kaimana, Sekda Tantang Lahirkan Kader hingga Jadi Pemimpin yang Baik

Namun, YMF menilai proposal yang dibuat MFK tidak layak sehingga meminta Wakil Ketua Bidang Kepemudaan dan Politik berinisial NDS untuk membuatkan proposal baru. 

"NDS lalu membuat proposal yang di dalamnya berisi Rencana Kerja dan Anggaran Kongres Nasional Pemuda Katolik Republik Indonesia Tahun 2021 dengan nilai Rp 7,9 miliar," ujar Billy. 

Atas inisatif YMF dan tanpa dilakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Pengurus lainnya, YMF merubah proposal yang dibuat NDS menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Tahun 2020 dengan nilai Rp 7 miliar. 

"YMF merubah peruntukkan dana hibah dari yang seharusnya untuk kepentingan Kongres Nasional Pemuda Katolik Tahun 2021 untuk kepentingan kegiatan internal Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat," kata Billy menjelaskan. 

Proposal yang telah dirubah peruntukannya tersebut, kemudian diajukan oleh YMF ke Kantor Gubernur Papua Barat melalui Bagian Umum. 

Selanjutnya, Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah beberapa kali meminta kesiapan Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 tetapi Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif.

"Oleh karena Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat bersifat pasif, Pengurus Pusat Pemuda Katolik memutuskan memindahkan lokasi Kongres ke Semarang – Jawa Tengah," kata Billy.

Lanjut dia, meskipun YMF sudah mengetahui lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dipindahkan ke Semarang – Jawa Tengah. Namun YMF tidak menginformasikannya kepada pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan tetap menjalani proses persetujuan proposal dan pada akhirnya dana bantuan hibah Kongres XVIII Tahun 2021 disetujui sebesar Rp 3 miliar. 

"Pencarian dana Rp 3 miliar itu dilakukan pada 15 Juni 2021 oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan cara mentransfer ke rekening 0780826287 atas nama Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari," ucap Billy. 

Dan atas pencairan dana tersebut, YMF tidak menyampaikannya kepada Pengurus Pusat Pemuda Katholik.

Pada akhirnya dana sebesar Rp 3 miliar digunakan oleh YMF, dan tidak sesuai dengan ketentuan bahkan YMF membuat laporan pertanggung jawaban (LPj) yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

 Adapun LPj tersebut yakni:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved