Kemenkumham Papua Barat
832 Warga Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Dapat Remisi Umum, 6 Orang Langsung Bebas
Dikatakannya, usulan remisi tersebut tersebar pada delapan UPT Lapas dan rutan,
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum 17 Agustus kepada 832 warga binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dari jumlah tersebut, terdapat enam warga binaan yang langsung bebas.
Keenam warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas Sorong dan Teminabuan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat: Pj Gubenur Akan Simbolis Beri Remisi Umum bagi Warga Binaan
Baca juga: Berikut Rincian Warga Binaan yang Diusulkan Terima Remisi Umum 17 Agustus
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw didampingi Kankanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqqurahman dan sejumlah forum komunikasi daerah (Forkopimda) Papua Barat.
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Taufiqqurahman mengatakan, ada dua kategori remisi umum yang diberikan.
Yakni remisi umum satu dan remisi umum dua.
"Remisi umum satu berupa pengurangan masa tahanan. Sedangkan remisi umum dua langsung bebas," jelas Kakanwil di Lapas Manokwari, Kampung Ambon, Kamis (17/8/2023) siang.
Dikatakannya, usulan remisi tersebut tersebar pada delapan UPT Lapas dan rutan, dengan jumlah tahanan 1.350.
"Dari jumlah itu, ada 832 warga binaan sebagai penerima remisi umum (RU) HUT ke-78 RI," ujarnya.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan itu yakni, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga dan tamu undangan lainnya.
(*)