Pengumuman DCS Pemilu 2024

KPU Fakfak Minta Masyarakat Cermati Daftar Calon Sementara Anggota DPRD

Tujuannya agar dapat memastikan nama-nama yang ada dan bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Fakfak. 

TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
KPU Fakfak telah menetapkan dan melakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Fakfak untuk Pemilu 2024, Sabtu (19/8/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak meminta masyarakat agar dapat mencermati penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Fakfak

Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla, kepada awak media termasuk TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Sabtu (19/8/2023). 

"Masyarakat diminta cermat terhadap DCS yang telah ditetapkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu," katanya. 

Tujuannya agar dapat memastikan nama-nama yang ada dan bisa memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Fakfak

"Penetapan ini juga disesuaikan dengan ketentuan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota," katanya.

Baca juga: Berikut Daftar Calon Sementara Anggota DPR Papua Barat dan DPRD Kaimana

 

KPU Fakfak menerima masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS mulai Sabtu, 19 Agustus hingga Senin 28 Agustus 2023. 

"Masukkan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD," ujar Hendra Joenanddy Crisye Talla.

Masukan dan tanggapan masyarakat harus disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Fakfak melalui website info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. 

"Bisa juga melalui Kantor KPU Fakfak secara langsung di Jalan Kadamber Air Merah, Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari Fakfak Papua Barat," kata Hendra Joenanddy Crisye Talla.. 

Warga bisa juga mengirimkannya melalui email kpukabupatenfakfak@gmail.com dan guna informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi helpdesk pencalonan KPU Fakfak.

Baca juga: KPU Tetapkan DCS, Lima Bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari Tak Memenuhi Syarat

Ia menyebutkan untuk keterwakilan perempuan dari parpol peserta Pemilu 2024 mulai dari 33 persen hingga 42 persen. 

"Untuk total DCS dari PKB 20 orang, Gerindra 20 orang, PDIP 20 orang, Golkar 20 orang, NasDem 20 orang, Buruh 20 orang, Gelora Indonesia 20 orang, PKS 20 orang, PKN 20 orang, Hanura 20 orang, Garuda 20 orang, PAN 20 orang, dan PBB 20 orang, Demokrat 20 orang," katanya.

Untuk PSI sebanyak 20 orang, Perindo 20 orang, PPP 19 orang, dan terakhir Partai Ummat 9 orang.

Ia berharap pentahapan terus berjalan dengan aman dan lancar hingga Pemilu 2024 khususnya Pileg dapat sukses di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved