Sabtu, 2 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU Tetapkan 569 Orang Masuk Daftar Sementara Bacaleg DPR Papua Barat

Ia mengatakan daftar sementara bacaleg DPR Papua Barat akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik selama 5 hari (19-23 Agustus 2023). 

Tayang:
zoom-inlihat foto KPU Tetapkan 569 Orang Masuk Daftar Sementara Bacaleg DPR Papua Barat
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Penandatanganan berita acara dan penyerahan salinan DCS oleh KPU kepada perwakilan 18 parpol seusai rapat pleno penetapan DCS bacaleg DPR Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat resmi menetapkan 569 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat sebagai daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024

Penetapan dilakukan KPU Papua Barat melalui rapat pleno penetapan DCS bacaleg DPR Papua Barat yang digelar Jumat (18/8/2023) malam di satu hotel di Manokwari.  

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan bahwa dari total 584 orang yang didaftarkan sebagai bacaleg asal 18 Parpol, hanya 569 yang memenuhi syarat (MS) hingga ditetapkan sebagai DCS

"Artinya, ada 15 bacaleg yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahapan perbaikan hingga pencermatan dokumen oleh KPU," katanya. 

Baca juga: Malam Ini KPU Tetapkan DCS Bacaleg DPR Papua Barat

 

Meski demikian, Paskalis Semunya enggan menyebutkan asal partai dari 15 bacaleg berstatus TMS yang tidak disertakan dalam DCS tersebut. 

"Hanya parpol yang mengetahui siapa bacaleg usulannya yang tidak masuk DCS," ujarnya. 

Ia mengatakan tahapan selanjutnya adalah uji publik terhadap 569 bacaleg yang telah resmi masuk DCS.

Baca juga: KPU Tetapkan DCS, Lima Bacaleg DPRD Kabupaten Manokwari Tak Memenuhi Syarat

"Nama, nomor urut, daerah pemilihan serta asal partai dari 569 bacaleg DCS akan diumumkan secara terbuka kepada publik untuk mendapatkan tanggapan," kata Paskalis Semunya

Ia mengatakan daftar sementara bacaleg DPR Papua Barat akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik selama 5 hari (19-23 Agustus 2023). 

"Pengumuman 569 DCS bacaleg DPR Papua Barat selama 5 hari, dan masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait rekam jejak para bacaleg tersebut," ujarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved