Berita Kaimana

Kantor Karantina Kaimana Sita Ratusan Kilogram Daging Rusa

ratusan kilogram daging rusa yan ditahan, sesuai dengan undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Dok Karantina Kaimana
Petugas Karantina Kaimana usai mengamankan ratusan kilo gram rusa tanpa dokumen, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Petugas Karantina wilayah Kaimana berhasil menggagalkan ratusan kilogram daging rusa yang tidak memiliki dokumen karantina dan SATDN. 

Rencananya, ratusan kilogram daging rusa itu akan dikirim ke luar Kaimana menggunakan kapal via Pelabuhan Laut Kaimana, Senin (28/8/2023). 

Penanggung jawab Karantina Wilayah Kaimana Lis Harun menjelaskan, setiap hewan ikan dan tumbuhan yang tidak memiliki dokumen karatina dan SATDN akan ditahan.

Baca juga: Bongkar Modus Mafia Karantina, Migrant Care Sebut Ada TKI yang Dimintai Rp 4 Juta dan Paspor Ditahan

Baca juga: Awalnya Bau Tak Sedap, Ternyata Ada 12 Ton Daging Ayam Busuk, Ini Tindakan Badan Karantina Merauke

Sebagaimana tertuang dalam undang-undang 21 tahun 2019, pasal 35. Yakni, setiap media pembawa yang dilalu-lintaskan, wajib memiliki dokumen karantina untuk menjamin kesehatan, melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan, dan melaporkan serta menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sebelum mendapatkan dokumen karantina, pengguna jasa disarankan mendatangi balai konservasi, untuk meminta dokumen surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri pada kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," jelasnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).

Lanjut dia, media pembawa yang tidak menyertakan surat keterangan sebagaimana yang dimaksud pasal tersebut, akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda pidana Rp 2 milliar.

Lebih lanjut dia mengatakan, ratusan kilogram daging rusa yan ditahan, sesuai dengan undang-undang konservasi nomor 5 tahun 1990.

Sebab, rusa merupakan salah satu hewan yang dilindungi. Untuk itu media pembawa wajib memiliki dokumen SATDN. 

"Wajib mendatangi kantor karatina untuk dilakukan pemeriksaan, lalu diterbitkan dokumen sanitasi produk hewan, agar kiriman bisa sampai ketempat tujuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, undang-undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, yang selanjutnya disebut karantina, adalah untuk mencegah masuk keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karatina, dan organisme penganggu tumbuhan karantina.

"Kami juga melakukan pengawasan kepada tumbuhan dan satwa liar, satwa langka yang dilindungi. 

Ratusa daging rusa yang diamankan selanjutnya akan dimusnahkan," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved