Mata Lokal Memilih
Nihil Tanggapan Masyarakat atas DCS, 569 Bacaleg DPR Papua Barat Siap Masuk DCT
Abdul Muin juga mengungkapkan bahwa tidak ada laporan sengeketa ke Bawaslu Papua Barat pasca penetapan DCS tersebut.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI-Masa tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) 569 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR Papua Barat resmi ditutup dengan hasil nihil.
"Bahwa hingga Senin (28/8) pukul 11.59 WIT malam kemarin, KPU resmi menutup waktu tanggapan masyarakat terhadap 569 DCS bacaleg DPR Papua Barat dengan hasil nihil," kata Koordinator Divisi (Koordiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).
Ia menjelaskan bahwa KPU telah maksimal memberikan waktu 10 hari masa tanggapan masyarakat pascapenetapan DCS pada 19 Agustus lalu.
Baca juga: KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Fakfak Nihil Tanggapan Masyarakat, Yosan Massa: Sudah Sesuai Prosedur
Baca juga: KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Pemilu 2024
"Artinya, tanggapan masyarakat terhadap kinerja KPU dalam proses verifikasi dokumen hingga penetapan DCS sangat dibutuhkan sebelum masuk tahapan daftar calon tetap (DCT)," ujar Muin.
Dengan demikian, KPU Papua Barat akan fokus melanjutkan tahapan ke proses penetapan DCT terdapat 569 bacaleg dari 18 Parpol.
"Berdasarkan jadwal dan tahapan yang berlaku, penetapan DCT akan berlangsung pada 3 Oktober 2023 mendatang," ucapnya.
Selain nihil tanggapan masyarakat, Abdul Muin juga mengungkapkan bahwa tidak ada laporan sengeketa ke Bawaslu Papua Barat pasca penetapan DCS tersebut.
"Sampai hari ini KPU Papua Barat tidak menerima tembusan dari Bawaslu terkait laporan sengketa dari 18 partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024," tambah Muin.
Kesempatan ini Muin juga melaporkan bahwa dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat, hanya ada 1 laporan (tanggapan) masyarakat di KPU kabupaten Manokwari.
"Khusus KPU 7 Kabupaten, hanya ada 1 pengaduan masyarakat di KPU Manokwari yang akan ditindaklanjuti (klarifikasi) kepada parpol terkait sesuai waktu yang ditetapkan dalam PKPU," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.