Mata Lokal Memilih

KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Fakfak Nihil Tanggapan Masyarakat, Yosan Massa: Sudah Sesuai Prosedur

pihaknya masih memberikan kesempatan nantinya, terhadap masing-masing partai politik guna melakukan pencermatan. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Fakfak Nihil Tanggapan Masyarakat, Yosan Massa: Sudah Sesuai Prosedur
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa menyebutkan masyarakat nihil tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan dan pihaknya telah melakukan sesuai prosedural, Selasa (29/8/2023).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Fakfak nihil tanggapan masyarakat.

Masa tanggapan terhadap DCS Bacaleg DPRD Fakfak berlangsung sejak 19 hingga 28 Agustus 2023.

"Permintaan tanggapan masyarakat terhitung dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 lalu dan memang telah diumumkan di media massa, tetapi hingga kini nihil tanggapan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Masyarakat Diimbau Pro Aktif Berikan Tanggapan DCS Bacaleg DPRD Kaimana 

Baca juga: Besok, KPU Rekap Tanggapan Masyarakat Terkait DCS 569 Bacaleg DPR Papua Barat 

Lanjut dia, sebelum berakhirnya masa tanggapan masyarakat terhadap DCS, pihaknya telah menyebarluaskan informasi melalui media massa dan sosial media KPU Fakfak

"Dari periode yang ditentukan untuk dimintai respon masyarakat terhadap DCS yang diumumkan semuanya tidak ada, sehingga ini perlu disikapi positif," ujarnya. 

Meski demikian, ia menyebutkan sesuai regulasi pihaknya masih memberikan kesempatan nantinya, terhadap masing-masing partai politik guna melakukan pencermatan. 

"Pencermatan yang dimaksud ialah terhadap mereka punya DCS, mungkin saja nomor, perubahan dapil, atau foto dan administratif lainnya pada tahap pencermatan DCS," ucap Yosan.

Sementara itu, untuk masa pencermatan DCS dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. 

"Kita harapkan agar para parpol bisa memperhatikan lagi jadwal pentahapan KPU, supaya segala sesuatu bisa disesuaikan dan diurus apa-apa yang kiranya perlu ditambahkan atau diproses," tandasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved