Mata Lokal Memilih
KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Fakfak Nihil Tanggapan Masyarakat, Yosan Massa: Sudah Sesuai Prosedur
pihaknya masih memberikan kesempatan nantinya, terhadap masing-masing partai politik guna melakukan pencermatan.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Fakfak nihil tanggapan masyarakat.
Masa tanggapan terhadap DCS Bacaleg DPRD Fakfak berlangsung sejak 19 hingga 28 Agustus 2023.
"Permintaan tanggapan masyarakat terhitung dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 lalu dan memang telah diumumkan di media massa, tetapi hingga kini nihil tanggapan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Pro Aktif Berikan Tanggapan DCS Bacaleg DPRD Kaimana
Baca juga: Besok, KPU Rekap Tanggapan Masyarakat Terkait DCS 569 Bacaleg DPR Papua Barat
Lanjut dia, sebelum berakhirnya masa tanggapan masyarakat terhadap DCS, pihaknya telah menyebarluaskan informasi melalui media massa dan sosial media KPU Fakfak.
"Dari periode yang ditentukan untuk dimintai respon masyarakat terhadap DCS yang diumumkan semuanya tidak ada, sehingga ini perlu disikapi positif," ujarnya.
Meski demikian, ia menyebutkan sesuai regulasi pihaknya masih memberikan kesempatan nantinya, terhadap masing-masing partai politik guna melakukan pencermatan.
"Pencermatan yang dimaksud ialah terhadap mereka punya DCS, mungkin saja nomor, perubahan dapil, atau foto dan administratif lainnya pada tahap pencermatan DCS," ucap Yosan.
Sementara itu, untuk masa pencermatan DCS dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.
"Kita harapkan agar para parpol bisa memperhatikan lagi jadwal pentahapan KPU, supaya segala sesuatu bisa disesuaikan dan diurus apa-apa yang kiranya perlu ditambahkan atau diproses," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.