Mata Lokal Memilih
Masyarakat Diimbau Pro Aktif Berikan Tanggapan DCS Bacaleg DPRD Kaimana
Sampai saat ini Bawaslu Kaimana belum menerima laporan soal adanya tanggapan masyarakat soal DCS
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Jhon-Philips-Kirwa.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaimana, Jhon Philips Kirwa mengimbau masyasrakat Kaimana untuk pro aktif memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) DPRD Kaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana.
Jhon mengatakan, sejak diumumkan ke publik, Bawaslu Kaimana belum menerima laporan dari KPU Kaimana tentang adanya tanggapan masyarakat terkait DCS DPRD Kaimana.
“Sampai saat ini Bawaslu Kaimana belum menerima laporan soal adanya tanggapan masyarakat soal DCS. Hasil koordinasi dengan teman-teman KPU Kaimana, memang mereka juga belum terima aduan masyarakat soal DCS,” kata Jhon saat diwawancarai TribunPapuaBarat.Com di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).
Baca juga: KPU Kaimana Tetapkan DCS Pileg 2024, 12 Bacaleg TMS, Masyarakat Diminta Berikan Tanggapan
Baca juga: DCS Pileg 2024, KPU Fakfak Ingatkan Masyarakat Jeli Melihat Bacaleg dari 18 Parpol
Dikatakan Jhon, belum adanya laporan atau tanggapan terkait DCS, baik ke KPU Kaimana dan Bawaslu Kaimana, sehingga masyarakat diminta untuk berikan tanggapan.
Batasan tanggapan masyarakat soal DCS yakni 28 Agustus 2023.
“Sehingga masyarakat lebih pro aktif memberikan tanggapan soal DCS, agar penetapan nantinya menjadi Daftar Calon Tetap tidak ada masalah,” pungkasnya.
(*)