Kamis, 16 April 2026

Mata Lokal Memilih

Masyarakat Diimbau Pro Aktif Berikan Tanggapan DCS Bacaleg DPRD Kaimana 

Sampai saat ini Bawaslu Kaimana belum menerima laporan soal adanya tanggapan masyarakat soal DCS

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Masyarakat Diimbau Pro Aktif Berikan Tanggapan DCS Bacaleg DPRD Kaimana 
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengket, Jhon Philips Kirwa di ruang kerja, Senin (28/8/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kaimana, Jhon Philips Kirwa mengimbau masyasrakat Kaimana untuk pro aktif memberikan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) DPRD Kaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana. 

Jhon mengatakan, sejak diumumkan ke publik, Bawaslu Kaimana belum menerima laporan dari KPU Kaimana tentang adanya tanggapan masyarakat terkait DCS DPRD Kaimana.

“Sampai saat ini Bawaslu Kaimana belum menerima laporan soal adanya tanggapan masyarakat soal DCS. Hasil koordinasi dengan teman-teman KPU Kaimana, memang mereka juga belum terima aduan masyarakat soal DCS,” kata Jhon saat diwawancarai TribunPapuaBarat.Com di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023).

Baca juga: KPU Kaimana Tetapkan DCS Pileg 2024, 12 Bacaleg TMS, Masyarakat Diminta Berikan Tanggapan

Baca juga: DCS Pileg 2024, KPU Fakfak Ingatkan Masyarakat Jeli Melihat Bacaleg dari 18 Parpol

Dikatakan Jhon, belum adanya laporan atau tanggapan terkait DCS, baik ke KPU Kaimana dan Bawaslu Kaimana, sehingga masyarakat diminta untuk berikan tanggapan. 

Batasan tanggapan masyarakat soal DCS yakni 28 Agustus 2023. 

 “Sehingga masyarakat lebih pro aktif memberikan tanggapan soal DCS, agar penetapan nantinya menjadi Daftar Calon Tetap tidak ada masalah,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved