Pemilu 2024
Endang Wulansari Dilantik Sebagai PAW Anggota KPU Papua Barat
ritme kerja KPU semakin hari semakin padat, Ketua KPU RI berharap agar anggota KPU yang baru dilantik tetap berpegang teguh pada aturan
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat bertambah satu komisioner baru yakni, Endang Wulansari.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, membenarkan pelantikan satu anggota KPU Papua Barat tersebut.
"Endang Wulansari dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025," kata Paskalis Semunya melalui siaran pers, Jumat (1/9/2023).
Ia mengatakan Endang Wulansari resmi dilantik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, secara daring pada Rabu 30 Agustus 2023 di aula KPU Papua Barat di Manokwari.
Selain melantik PAW anggota dari KPU Papua Barat, Ketua KPU RI juga melantik secara daring PAW dari 5 KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: KPU Papua Barat Ambil Alih Tugas KPU Pegunungan Arfak
Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Papua Barat Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 385.465 Pemilih
"Selain PAW KPU Papua Barat, ketua KPU RI juga melantik PAW dari KPU Kabupaten Rokan Hilir, KPU Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Halmahera Timur, KPU Kabupaten Mimika dan KPU Kota Makassar," ujar Paskalis Semunya.
Ketua KPU RI berpesan kepada 6 anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang dilantik agar segera menyesuaikan dengan lingkungan kerja KPU karena tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung.
"Karena ritme kerja KPU semakin hari semakin padat, Ketua KPU RI berharap agar anggota KPU yang baru dilantik tetap berpegang teguh dan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan."
"Baik Undang-undang Pemilu maupun undang-undang lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. Ada peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan peraturan DKPP," ujar Paskalis mengutip pesan ketua KPU RI.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.