Berita Manokwari
Hermus Indou Lantik 455 Anggota Bamuskam Wapramasi: Kawal Dana Kampung
Bamuskam juga mempunyai wewenang mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan kepala kampung kepada bupati.
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sebanyak 455 anggota Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, dilantik di Gedung Serba Guna Lodewijk Mandacan, Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, Selasa (5/9/2023).
Anggota Bamuskam yang tersebar di 91 kampung di Distrik Warmare, Prafi, Masni dan Sidey, itu dilantik oleh Bupati Manokwari Hermus Indou.
Anggota Bamuskam yang baru dilantik itu diharapkan ikut mengawal penggunaan dana desa.
Baca juga: Kepala Kampung Prafi Mulya Sebut Sudah Selayaknya Pustu Naik Status: Pelayanan Bisa Maksimal
Baca juga: Bupati Hermus Indou Ingatkan Peran Perempuan Berdayakan Diri dan Masyarakat Tidak Berdaya
"Agar bisa dikelola dengan baik, benar, tepat sasaran untuk kemajuan pembangunan kampung dan kesejahteraan masyarakat," kata Hermus Indou dalam sambutannya.
Ia menilai, anggota Bamuskam mempunyai peran krusial dalam pembangunan kampung.
Seperti termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, Bamuskam adalah lembaga masyarakat yang memiliki peran ganda.
Disebutkannya, Bamuskam berperan mengawasi kinerja pemerintah kampung.
Ikut serta dalam pembahasan rancangan peraturan kampung bersama kepala kampung.
"Serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan kampung dan keputusan kepala kampung," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Bamuskam juga mempunyai wewenang mengusulkan pemberhentian atau pengangkatan kepala kampung kepada bupati.
Jika kinerja kepala kampung tidak memuaskan dan terbukti salah.
Maka, Bamuskam dapat membentuk panitia pemilihan kepala kampung.
"Bamuskam sekaligus sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat kampung," pungkas Hermus Indou.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.