Mata Lokal Memilih
BRIK Sarankan Bawaslu Fakfak Lakukan Review Pemilu Sebelumnya
Mohamad menuturkan, para penyelenggara dan peserta pemilu serta masyarakat punya potensi untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Riset Inovasi dan Kratifitas (BRIK) menyarankan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fakfak review kembali perjalanan pemilihan umum (pemilu) di Kota Pala.
Direktur BRIK Mohamad Heremba mengatakan, saran itu diberikan lantaran Fakfak masuk dalam 10 besar daerah rawan money politik (politik uang) se-Indonesia pada pemilu 2024 mendatang.
"Kalau disampaikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk politik uang menempatkan Fakfak di urutan 10, maka harus ada review perjalanan pemilu dalam lima atau 10 tahun belakangan ini," kata Mohamad saat diwawancarai wartawan di Fakfak, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Bawaslu Manokwari Fokus Minimalisir Money Politik dan Penyebaran Hoaks di Sosmed
Baca juga: Fakfak Masuk 10 Besar Daerah Paling Rawan Politik Uang pada Pemilu 2024
Menurutnya, dengan review kilas balik terhadap pemilu sebelumnya, maka dapat ditemui apa penyebab sengketa pemilu.
"Apakah dominan di akar rumput antara masyarakat, atau ada pada penyelenggara pemilu maupun partai politik," ujarnya.
Mohamad menuturkan, para penyelenggara dan peserta pemilu serta masyarakat punya potensi untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Termasuk praktik politik transaksional. Itupun dapat terjadi. Bisa saja ada konflik interest antara tiga pilar yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan masyarakat," ucapnya.
Ia juga membeberkan, peserta pemilu dan masyarakat memiliki hubungan yang erat.
Sebab, jika angka partisipasi rendah maka pemilu dapat dianggap kurang berhasil.
"Oleh karena itu, angka partisipasi dalam hal ini ada dua poin, yakni masyarakat secara kuantitatif dapat memenuhi DPT dan secara partisipatif dapat melakukan monitoring dan membackup Bawaslu secara eksternal," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mohamad juga mengatakan dengan adanya penetapan IKP merupakan suatu hal yang normatif dan tidak salah.
"Namun lagi-lagi ini perlu menjadi atensi untuk Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan agar dapat meminimalisir praktik money politic," tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.