mata lokal memilih
Bawaslu Kaimana dan Stakeholder Bahas Potensi Pelanggaran dan Sengketa Pemilu 2024
Dia berharap, dengan kehadiran stakeholder tersebut dapat membantu pihaknya untuk melakukan pengawasan.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/rapat-stakholder-bawaslu.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, Papua Barat menggelar rapat bersama sejumlah stakeholder bahas potensi pelanggaran dan sengketa pada Pemilu 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Malik Furu, berlangsung di Kantor Bawaslu Kaimana, Jumat (8/9/2023).
Komisioner Bawaslu Kaimana, Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Malik Furu mengatakan rapat bersama stakeholder membahas, pemetaan potensi pelanggaran dan sengketa terhadap pengawasan tahapan Pemuktahiran data daftar pemilih tambahan atau DPTb pada pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Bawaslu: Baliho Bacaleg di Fakfak Masih Taraf Wajar dan Tak Ada Unsur Kampanye
Baca juga: Cegah Money Politik, Bawaslu Kaimana Harap Masyarakat Pro Aktif Berikan Tanggapan
“Ini untuk mengantisipasi persoalan-persoalan yang akan terjadi pada pemilu 2024 mendatang,” kata Malik Furu kepada TribunPapuabarat.com, Sabtu (9/9/2023) di Kaimana.
“Tujuan kita adalah melihat potensi-potensi pelanggaran dan sengketa yang nantinya akan terjadi di lapangan" sambungnya.
Dikatakan Malik Furu, pemetaaan permasalahan ataupun sengketa, guna merangkum satu pemahaman bersama stakeholder.
Dia berharap, dengan kehadiran stakeholder tersebut dapat membantu pihaknya untuk melakukan pengawasan.
Serta bersama-sama menangani segala persoalan yang nantinya akan terjadi.
Hadir dalam rapat tersebut Dandim 1804 Kaimana, Kapolres Kaimana yang diwakili Kabag ops Polres Kaimana, Kasat Intel, perwakilan Kejaksaan Negeri Kaimana dan Ketua KPU Kaimana.
(*)