Mata Lokal Memilih
Bawaslu: Baliho Bacaleg di Fakfak Masih Taraf Wajar dan Tak Ada Unsur Kampanye
Siofanus menegaskan, pihaknya akan menyurati parpol atau bacaleg yang sebelum masa kampanye, tapi telah mengajak warga untuk memilihnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawa Pemilihan Umum (Bawaslu) Fakfak menegaskan, terus melakukan pengawasan dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Satu diantaranya ialah melakukan pengawasan terhadap baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang menjamur di berbagai sudut Kota Pala.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth mengatakan, sejauh pengamatan dan pengawasan terhadap baliho bacaleg masih dalam taraf wajar.
Baca juga: Gencarkan Sosialisasi, Bawaslu Fakfak Upaya Berantas Black Campaign pada Pemilu 2024
Baca juga: Ketua Bawaslu Papua Barat : Pemasangan Baliho yang Penuhi Unsur Kumulatif Bakal Ditindak
Selain itu sambung Siofanus, baliho bacaleg yang menjamur di beberapa titik di Kota Pala, tak ada unsur kampanye.
"Kami kira teman-teman Parpol, khususnya bacaleg juga sudah paham betul. Bahwasanya sebelum jadwalnya, janganlah melakukan kampanye, karena itu jelas dilarang," kata Siofanus saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Jumat (8/9/2023).
Siofanus menegaskan, pihaknya akan menyurati parpol atau bacaleg yang sebelum masa kampanye, tapi telah mengajak warga untuk memilihnya.
"Jika setelah disurati tidak direspon, maka kami akan bertindak. Dalam hal ini menurunkan secara paksa baliho calon yang terbukti melakukan cuti start kampanye," tegasnya.
Sejauh ini, Bawaslu Fakfak belum mendapati temuan baliho yang dengan jelas berkampanye.
Sepengamatan Bawaslu Fakfak, baliho bacaleg yang bertebaran di Kota Pala masih dalam taraf sosialisasi.
"Dalam UU Nomor 7 pasa 180 sampai 181 sudah jelas bahwa Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan juga KPU tidak boleh memihak pada peserta Pemilu tertentu, serta haruslah bersikap netral," jelasnya.
Menurutnya, dalam kacamata Bawaslu, pelanggaran pemilu ada tiga.
Yakni hasil putusan KPU yang melibatkan antara peserta Pemilu.
Kedua adalah hasil laporan masyarakat, dan ketiga ada hasil laporan Bawaslu.
"Jadi apabila ada pelanggaran maka kami akan tindak," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.