Pemilu 2024
Gencarkan Sosialisasi, Bawaslu Fakfak Upaya Berantas Black Campaign pada Pemilu 2024
"Marilah kita ciptakan kondisi Pemilu 2014 aman, damai, dan nyaman serta kesejukan bagi semua," kata Siofanus Irfam Kareth.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Dalam menggencarkan sosialisasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak terus berupaya memberantas kampanye hitam atau black campaign pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (7/9/2023).
"Kami tetap melakukan sosialisasi supaya meminimalisasi praktik black campaign dengan tetap menjalin koordinasi aktif bersama para stakeholder," ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu Fakfak meyakini praktik black campaign tidak mungkin nihil, tetapi paling tidak dapat dikurangi atau diminimalisasi.
"Prinsipnya, kami akan tetap terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan ada yang terbukti menerapkan black campaign termasuk membawa isu sara, maka akan ditindak," ujarnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Papua Barat : Pemasangan Baliho yang Penuhi Unsur Kumulatif Bakal Ditindak
Baca juga: Arifin Takamokan Resmi Jabat Ketua Bawaslu Fakfak Periode 2023-2028
Ia mengimbau kepada semua pihak agar dapat menghindari praktik-praktik black campaign yang sudah tentu menyesatkan.
"Marilah kita ciptakan kondisi Pemilu 2014 aman, damai, dan nyaman serta kesejukan bagi semua," kata Siofanus Irfam Kareth.
Ia mengatakan masih mungkin terjadi kampanye yang menyerang lawan politik memakai kampanye gelap atau black campaign.
"Black campaign itu merupakan model kampanye dengan cara membuat suatu isu atau gosip yang ditujukan kepada pihak lawan, tanpa didukung fakta atau bukti yang jelas alias fitnah," kata Siofanus Irfam Kareth.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.