Berita Fakfak
Warga Fakfak Diimbau Urus BPJS Ketenagakerjaan, Ada Lima Program Utama
yakni program kecelakaan kerja, program kematian, program hari tua, program pensiun dan yang terbaru program jaminan kehilangan pekerjaan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Warga Fakfak khususnya para pekerja non formal diimbau untuk mengurus jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ada 5 program yang digulirkan BPJS Ketenagakerjaan yakni program kecelakaan kerja, program kematian, program hari tua, program pensiun dan yang terbaru program jaminan kehilangan pekerjaan," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (12/9/2023)..
Ingrid mengatakan, segmentasi perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ada 3 komponen yaitu pekerja formal, pekerja informal dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sosialisasi Aplikasi JMO dalam Pekan Pelayanan Publik
Baca juga: 14.705 Warga Kaimana Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Pekerja formal misalnya orang yang bekerja di suatu badan usaha, instansi pemerintah, atau pada suatu perusahaan, artinya pekerja menerima upah dari pemberi kerja," sebutnya.
Namun dikatakannya, segmentasi pekerja informal ialah para pekerja yang tidak digaji dengan artian bekerja untuk dirinya sendiri dan menghasilkan penghasilan secara mandiri.
"Contohnya seperti petani, nelayan, tukang ojek, pedagang hingga dokter keluarga atau apoteker, termasuk wartawan freelance atau kontrak," sebutnya.
Lalu yang ketiga disebutkannya ialah kategori PMI, di mana misalnya seperti TKI yaitu tenaga kerja Indonesia bekerja di negara lain.
"Untuk masyarakat yang ada di Fakfak bisa ikut program BPJS Ketenagakerjaan, khusus untuk segmentasi tenaga kerja mandiri atau bukan penerima upah," tandasnya.
Ditanya soal iuran per bulan, Ingrid menuturkan sangatlah murah dan relatif terjangkau khusus untuk 2 program kecelakaan kerja dan kematian, karena setiap bulan hanya membayar Rp 16.800.
"Sementara untuk 3 program yakni kecelakaan kerja, kematian dan tabungan hari tua per orang per bulannya hanya Rp 36.800," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan dari sisi pihaknya, ini merupakan program yang wajib diikuti oleh masyarakat karena menjadi bagian dari kebutuhan.
"Ini menjadi kebutuhan karena pertama ialah soal program meninggal, karena pastinya setiap manusia di dunia ini akan meninggal pada akhirnya," tandasnya.
Pihaknya mengemukakan, apabila seseorang ikut program BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar, hingga tiba masa ia meninggal dunia maka akan memperoleh santunan Rp 42 juta.
"Lalu pada program kematian ada yang namanya program beasiswa pendidikan anak, program ini dapat diberikan ketika peserta meninggal dunia dan telah menjadi peserta minimal 3 tahun serta iurannya terpenuhi," katanya.
Ia juga menyebutkan, misalnya jaminan kecelakaan kerja juga mengakomodir segala sesuatu yang mungkin terjadi dalam aktivitas terkait dengan pekerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.