Mata Lokal Memilih

Pencermatan DCS Bacaleg Pemilu 2024, Bawaslu Fakfak Fokus dengan Hal Ini

Bawaslu Fakfak memastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih dapat terjamin hak konstitusionalnya.

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
PENCERMATAN DCS - Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak saat ini, tengah berfokus dalam mengawasi pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ketua Bawaslu Fakfak Arifin Takamokan mengatakan, terkait dengan DCS, ada sejumlah hal yang menjadi fokus utama pihaknya.

"Saat ini yang tengah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu ialah terkait pencermatan terhadap DCS menuju pada penetapan DCT," kata Arifin saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di ruang kerjanya, Senin (25/9/2023).

Baca juga: KPU Sebut DCS Bacaleg DPRD Fakfak Nihil Tanggapan Masyarakat, Yosan Massa: Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: KPU Manokwari Terima Satu Tanggapan Masyarakat Terkait DCS Pemilu 2024

Hal-hal yang menjadi fokus Bawaslu Fakfak adalah data dari ASN maupun TNI POLRI, Kepala Desa, perangkat desa, serta para terpidana yang belum menjalankan masa pidananya sampai 5 tahun.

"Sehingga memang data-data pada DCS itu perlu sekali untuk dicermati secara baik, sebelum nantinya ditetapkan dalam DCT," ujarnya.

Sesuai rujukan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2023 pasal 240 huruf k tentang para ASN dan TNI POLRI, harus mengundurkan diri dari pekerjaannya ketika mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

"Lalu pada PKPU nomor 10 terkait pencalonan sudah jelas pasal 12 bahwa pengunduran diri dilakukan oleh ASN, TNI POLRI sebelum menjadi bakal calon," jelasnya.

"Dalam pasal 14 ayat 1 angka 6 huruf a itu jelas ASN harus mengundurkan diri dari instansi sebelum mencalonkan diri sebagai calon peserta Pemilu," tambahnya.

Kemudian lanjut Arifin, pada huruf b dijelaskan terkait dengan perangkat desa, serta mereka harus mengundurkan diri dari instansi sebelum akhir masa pencermatan.

"Apabila pada akhir masa pencermatan mereka belum mengundurkan diri, sebagaimana dijelaskan pada ayat 4 PKPU 10 maka pada pasal 14 ayat 4 menyebutkan partai peserta Pemilu tidak boleh lagi mengganti calon," tambahnya.

Sehingga memang, hal ini yang perlu disampaikan Bawaslu sebagai langkah pencegahan.

"Selain itu juga ada beberapa indeks kerawanan yang biasanya terjadi dalam tahap pencermatan DCS, misalnya perbedaan antara nomor urut dan tanda gambar peserta Pemilu," katanya.

Kemudian, dilanjutkan Arifin, ada lagi soal perbedaan antara nomor urut, tanda gambar, foto terbaru, hingga nama lengkap dari peserta Pemilu.

"Lalu ada juga pergantian wilayah atau daerah pemilihan dan keterwakilan perempuan sebagaimana pasca putusan Mahkamah Agung," paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengawasi betul pencermatan pasca tanggapan masyarakat dan saran perbaikan dari Bawaslu.

"Beberapa hal tersebut yang kita laksanakan, dan hari ini juga kami sedang bergerak ke instansi terkait baik Pemerintah Daerah, TNI POLRI, maupun pengadilan terkait surat pengunduran diri dari peserta pemilu," bebernya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan Bawaslu Fakfak memastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak memilih dapat terjamin hak konstitusionalnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved