Mata Lokal Memilih

KPU Papua Barat Ungkap Alasan Parpol Ajukan Perubahan Bacaleg: Selanjutnya Analisis Kegandaan

tahapan berikutnya adalah analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) pada 4 sampai 18 Oktober 2023.

Tribunpapuabarat.com//Hans Arnold kapisa
KPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menerima pengajuan perubahan bacaleg DPR Papua Barat dari Partai Perindo pada tahapan rancangan DCT. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyatakan sebanyak 18 partai politik (parpol) telah mengajukan perubahan pada
rancangan daftar calon tetap ( DCT) anggota DPR Papua Barat.

"Pada sub tahapan pencermatan rancangan DCT sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT, kami menerima pengajuan perubahan bacaleg dari 18 parpol," ujar Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya melalui siaran pers, Rabu (4/10/2023).

Menurut Paskalis, alasan yang melatarbelakangi pengajuan perubahan bacaleg dari 18 parpol ini bervariasi dari masing-masing Parpol.

Baca juga: KPU Mansel Temukan Lima ASN dan Dua Kepala Kampung Jadi Caleg

Baca juga: Hari Terakhir Pencermatan DCT, KPU Fakfak Terima Kedatangan Parpol Hingga Tengah Malam

"Ada yang karena perubahan nomor urut calon, pindah daerah pemilihan (dapil), ganti foto terbaru, perubahan gelar akademik, penggantian calon karena meninggal dunia, bahkan ada calon yang mengundurkan diri," ujar Paskalis Semunya.

Selain pengajuan perubahan bacaleg pada rancangan DCT, beberapa parpol juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari atasan bagi para calonnya yang berstatus sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam).

"Selama sepuluh hari masa pengajuan perubahan, di hari ke-1 sampai hari ke-7 masih nihil Parpol yang datang ke KPU PB untuk pengajuan.

Untungnya, di hari ke-8 Partai Buruh menjadi Parpol yang mengawali datang ke KPU PB untuk pengajuan perubahan," katanya menjelaskan.

Selanjutnya, pada hari ke-9 PKN, PPP, Partai Golkar, PKS, Partai Ummat, PBB dan Partai Gelora secara berurutan mengajukan perubahan hingga pukul 16.00 WIT.

Adapun Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, PSI, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Gerindra secara bergelombang mengajukan perubahan di hari terakhir Selasa (03/10/2023) hingga pukul 23.59 WIT.

Setelah pengajuan perubahan rancangan DCT oleh Parpol ini, tahapan berikutnya adalah analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) pada 4 sampai 18 Oktober 2023.

"Kemudian, KPU akan masuk ke tahapan rekapitulasi hasil vermin pada 19 sampai dengan 23 Oktober 2023," kata Paskalis Semunya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved