Berita Teluk Bintuni

Lateng Nawarisa Geram Kios Miras Marak di Teluk Bintuni: Bahkan Ada yang Dekat Rumah Ibadah

Lateng mengungkapkan, banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol di Bintuni.

Penulis: Randy Rumbia | Editor: Libertus Manik Allo
AFP
Ilustrasi miras 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Ketua Karang Taruna Teluk Bintuni Lateng Nawarisa geram dengan maraknya aktivitas penjualan minuman keras (Miras) di sepanjang jalan Bintuni. 

Bahkan, beberapa kios berani menjual miras dekat rumah ibadah.

Oleh karena itu, Lateng Nawarisa meminta aparat kepolisian, khususnya Satuan Narkoba (Satnarkoba) segera mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Kronologi Penggerebekan 1 Kontainer Diduga Berisi Miras oleh Polda Papua Barat

Baca juga: Masyarakat Fakfak Minta Polisi Tertibkan Penjualan Miras 

"Kami minta pihak-pihak terkait segera ambil tindakan tegas," kata Lateng kepada TribunPapuaBarat.com, Senin (23/10/2023).

Lateng mengungkapkan, banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol di Bintuni.

Satu di antaranya ialah kecelakaan lalu lintas.

“Akibat mengkonsumsi minuman beralkohol, orang jatuh dari motor, bahkan ada yang sampai terlibat dalam tindakan kekerasan,” ujarnya.

Lateng Nawarisa menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 pasal 28 yang dengan jelas melarang penyimpanan, penyebaran, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi. 

Dalam peraturan tersebut, hanya izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk yang memungkinkan penyimpanan, penyebaran, dan penjualan minuman beralkohol jenis tertentu dengan kadar alkohol antara 1 persen hingga 5 % .

“Nyatanya mereka yang jualan ini hanya punya izin menjual sembako saja. Tapi mereka juga jual minuman beralkohol,” ungkapnya.

Lateng berharap, Satpol PP menegakkan perda tersebut.

Dengan melakukan razia di kios yang diduga jual-jual minuman alkohol.

"Kepolisian juga segera menindak tegas penjualan minuman di Teluk Bintuni," pintanya.

Lateng menambahkan, masyarakat menunggu tindakan konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani permasalahan penjualan minuman keras yang meresahkan di Kabupaten Teluk Bintuni.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved