Mata Lokal Memilih
Jelang Penetapan DCT, KPU Manokwari Imbau Parpol Prioritaskan SK Pemberhentian Terhadap Bacaleg ASN
Ia berharap, partai politik dapat memastikan kembali SK pemberhentian ASN tersebut harus tuntas, sehingga tidak menganggu tahapan cetak surat suara.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Kabupaten Manokwari menghimbau partai politik agar, segera menyelesaikan SK pemberhentian.
SK itu ditujukan kepada dua bakal calon legislatif Kabupaten Manokwari yang bertsatus ASN.
"Serta tujuh bamuskam dan empat kepala desa," kata Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Pemkab Manokwari Hibahkan Rp 50 Miliar ke KPU Manokwari untuk Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kaimana Terima 434 Botol Tinta Pemilu 2024, Chandra Kirana: 38 Rusak
Disebutnya, KPU saat ini dalam tahap penyusuana DCT yang kemudian akan diumumkan tanggal 3 November 2023.
Ia berharap, partai politik dapat memastikan kembali SK pemberhentian ASN tersebut harus tuntas, sehingga tidak menganggu tahapan cetak surat suara.
"Diharapkan partisipasi peserta dalam hal ini Partai Politik untuk memfollow-up kembali SK tersebut," ujarnya.
“Langkah langkah sudah dilakukan. Semua bisa akomodir dalam DTC itu. Tapi syaratnya adalah SK pemberhentiannya,” tutur Christine.
Ia menegaskan, jika sampai waktu yang ditentukan belum dituntaskan, maka konsekuensinya adalah beberapa bacaleg tersebut, tidak diakomodir dalam penetapan DTC.
“Jadi kita mengacu pada aturan, yang bersangkutan akan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), artinya kelengkapan administrasi tidak memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.