Penetapan DCT Pileg 2024

Di Manokwari, Satu Bacaleg Berstatus Kepala Kampung Mengundurkan Diri

Sebelumnya, ada 16 bakal calon legistlatif yang dinyakatan tidak memenuhi syarat, dari total 531 DCS.

|
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ketua KPU Manokwari Christin Ruth Rumkabu 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua KPU Manokwari, Christin Ruth Rumkabu mengapresiasi semua pihak karena telah menyukseskan bersama tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurutnya, KPU tidak bekerja sendiri namun sinergitas bersama Bawaslu maupun partai politik hingga pemerintah juga turut andil dalam suksesnya penetapan DCT.

"Sehingga pada pencermatan DCS, bacaleg yang belum memenuhi syarat, bisa terakomodir semua, dan hari ini kami sudah resmi menetapkan DCT," kata Ketua KPU kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPU Kaimana Tetapkan DCT DPRD, Chandra Kirana:  Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: 18 Parpol di Fakfak Ikut Penetapan DCT Pileg 2024, Joenanddy: Harapannya Tak Ada Sengketa 

Sebelumnya, ada 16 bakal calon legistlatif yang dinyakatan tidak memenuhi syarat, dari total 531 DCS.

16 bacaleg itu meliputi, dua ASN, satu ASN yang memasuki masa pensiun, tujuh Bamuskam, dan empat Kepala Kampung.

"Dari 16 itu, ada satu kepala Kampung mengundurkan diri, sehingga total DCT yang ditetapkan adalah 530," jelasnya.

Christin juga memberi apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini dinas terkait, yang telah mengeluarkan SK pemberhentian serta SK pengunduran diri bagi bacaleg yang masih TMS.

Hal itu, kata dia, merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dilakukan KPU bersama partai politik dan pemerintah sebagai langkah-langkah KPU dalam menyelesaikan status TMS bagi bacaleg tersebut.

"Dalam rapat koordinasi bersama, kita sepakat bahwa SK harus segera keluar sebelum penetapan DCT," ujarnya.

"Kemudian SK itu sudah kami terima sebelum penetepan hari ini, yang memang sudah sesuai aturan," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved