Penetapan DCT Pileg 2024
KPU Kaimana Tetapkan DCT DPRD, Chandra Kirana: Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat
alasan dua bacaleg dari Partai Hanura Tidak Memenuhi Syarat (TMS)karena tak ajukan pengunduran diri
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaimana, Papua Barat akhirnya menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kaimana.
Penetapan DCT caleg tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kaimana dan pengurus partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, berlangsung di Kantor KPU Kaimana, Jumat (3/11/2023).
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana mengatakan berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 301 bakal calon legislatif.
Baca juga: Jelang Penetapan DCT, KPU Manokwari Imbau Parpol Prioritaskan SK Pemberhentian Terhadap Bacaleg ASN
Baca juga: 18 Parpol di Fakfak Ikut Penetapan DCT Pileg 2024, Joenanddy: Harapannya Tak Ada Sengketa
"Namun ada pengurangan dua bacaleg yang diajukan Partai Hanura karena TMS. Sehingga yang kita tetapkan menjadi DCT sebanyak 299 orang," jelas Chandra kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerja, Jumat (3/11/2023) petang.
Dikatakan Chandra alasan dua bacaleg dari Partai Hanura Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena keduanya mengajukan pengunduran kepada partai dan ditindaklanjuti.
"Partai menindaklanjuti dengan meng TMS kan keduanya, dan mengajukan penghapusan.
Keduanya tidak ada calon pengganti, sehingga berkurang di dapil dua dan dapil tiga," ujarnya.
Sebelum penetapan DCT, kata Chandra, pada tanggal 2 November 2023, KPU Kaimana telah melakukan finalisasi nomor urut dan nama caleg, serta logo lambang partai.
"Ketika sudah sah dan sesuai sehingga kita tetapkan (DCT) pada hari ini secara keseluruhan 17 partai, yang jumlahnya 299 bakal calon," jelasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.