Penetapan DCT Pileg 2024

TEGAS, Bawaslu Fakfak Tak Tolerir Caleg Berstatus ASN

Apabila dalam penetapan DCT masih ada caleg yang berstatus dilarang maka Bawaslu Fakfak akan melakukan pengkajian dan menjadikan itu sebagai temuan

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Bawaslu Fakfak tak tolelir caleg yang masih berstatus ASN dalam penetapan DCT pileg 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak menegaskan, tak akan mentolerir status para caleg dalam penetapan DCT yang masih berstatus ASN. 

"Pada prinsipnya, kami Bawaslu Fakfak tidak akan mentolerir para calon sebagaiman yang masih berstatus sesuai dalam PKPU Nomo 10 Tahun 2023 pada pasal 8 ayat 1 tentang Keterwakilan Perempuan 30 persen," kata Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Jumat (3/11/2023). 

Lanjut Arifin, termasuk yang tercantum dalam pasal 14 ayat 3 tentang para calon yang masih berstatus sebagai ASN, TNI POLRI, karyawan BUMN, karyawan BUMN dan sumber keuangan penganggarannya dari negara. 

Baca juga: Terima Logistik Pemilu 2024 Tahap Satu, KPU Teluk Bintuni Temukan 22 Botol Tinta Rusak

Baca juga: BREAKING NEWS - KPU Manokwari Tetapkan 530 Daftar Calon Tetap Pileg 2024

"Kemudian termasuk pada pasal 15 ayat 3 tentang kepala kampung, aparat kampung, dan badan pemberdayaan kampung karena pada prinsipnya Bawaslu Fakfak tak akan mentolerir status-status tersebut apabila diakomodir dalam penetapan DCT," jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya tetap berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 10 UU Nomor 7 tahun 2017, di mana tidak memberikan ruang kepada calon yang masih berstatus sebagaimana dilarang dalam persyaratan tersebut. 

"Apabila dalam penetapan DCT masih ada caleg yang berstatus dilarang itu, maka kami Bawaslu Fakfak akan melakukan pengkajian dan menjadikan itu sebagai temuan untuk diproses," tegas Arifin. 

Ia berulang mengatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi hal apapun yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut, karena Bawaslu tetap berpegang teguh pada UU Nomor 17 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved