Mata Lokal Memilih
Partai Garuda Gugat KPU Fakfak, Begini Tanggapan Harton Tapilatu
"Gugatan tersebut karena pada saat pleno atau daftar calon tetap dari Partai Garuda, terdapat satu calon kami di mana dikatakan tidak memenuhi syarat,
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Garuda Provinsi Papua Barat turut memberikan respon, terkait dicoretnya salah satu caleg Partai Garuda Fakfak dalam penetapan DCT.
Respon tersebut disampaikan Ketua DPD Partai Garuda Papua Barat, Harton Tapilatu dari rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com di Manokwari, Selasa (7/11/2023).
"Gugatan tersebut karena pada saat pleno atau daftar calon tetap dari Partai Garuda, terdapat satu calon kami di mana dikatakan tidak memenuhi syarat," sebutnya.
Baca juga: Berikut Profil Daniel Mandacan, Ketua DPC Partai Garuda Pegunungan Arfak
Baca juga: Satu Caleg Dicoret dari DCT, Partai Garuda Bakal Gugat Keputusan KPU Fakfak
Harton menjelaskan, dengan persoalan yang terjadi sangat disayangkan pihaknya karena pada saat DCT 3 November 2023 terdapat 2 kali skorsing.
"Tepatnya pada jam 20.00 WIT sampai pukul 21.00 WIT, kemudian diskor dan disambung lagi pukul 21.00 WIT malam baru di pleno kan untuk main TMS kan salah salah satu calon kami dari dapil 3 nomor urut 3," paparnya.
Lanjut Harton, penetapan DCT telah melalui beberapa tahapan atau mekanisme yang dilakukan oleh KPU.
"Mulai dari pendaftaran calon penginputan dokumen atau syarat caleg dalam aplikasi silon, kemudian ada penetapan DCS dan lalu saat tahapan DCT," bebernya.
Pada tahapan-tahapan itu, Harton menyebutkan ada tenggang waktu dan terdapat masa-masa di mana menerima sanggahan dari masyarakat.
"Baik dari pendaftaran kepada DCS, kemudian dari DCS menuju DCT kurang lebih hampir 1 bulan dibuka kepada masyarakat untuk memberikan respon tanggapan terhadap caleg-caleg yang ada dari setiap partai politik," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan tidak ada tanggapan ataupun sanggahan dari masyarakat atau dari pihak manapun yang melakukan penolakan salah satu caleg dari Partai Garuda di Kabupaten Fakfak dari Dapil 3 tersebut.
"Kami dari partai politik tidak diberitahukan terkait dengan caleg tersebut, atau masalah yang dialaminya," sesalnya.
Ia membeberkan, pasalnya screening dokumen terhadap semua caleg itu dilakukan oleh pihak KPU dan telah diloloskan sampai pada tahapan rapat pleno penetapan DCT.
"Tentunya keputusan ini merugikan kami sebagai partai politik, di mana kami tahu bahwa tanggal 3 itu sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan atau penambahan caleg karena sudah close," kesalnya.
Seharusnya lanjut Harton, KPU melihat hal ini sebagai sesuatu hal serius atau sesuatu yang dianggap penting, karena tahapan screen dokumen itu dilakukan oleh KPU.
"Untuk itu, saya sebagai Ketua DPD Partai Garuda Papua Barat mendukung langkah yang diambil dan dilakukan oleh teman-teman pengurus dari DPC," tegas Harton.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.