Pemilu 2024

Satu Caleg Dicoret dari DCT, Partai Garuda Bakal Gugat Keputusan KPU Fakfak 

Ia menyebutkan Partai Garuda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, baik gugatan ke Bawaslu Fakfak maupun aduan ke DKPP. 

TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
Partai Gelora Fakfak mendatangi Kantor Bawaslu Fakfak guna menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Merespons satu calon legislatif atau caleg DPRD Fakfak dapil III yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT), Partai Garuda bakal menggugat keputusan KPU Fakfak

Itu diucapkan Ketua DPC Partai Garuda Fakfak, Jamhari Muri, kepada media termasuk TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (6/11/2023). 

"Keputusan KPU Fakfak telah merugikan kami karena satu calon anggota DPRD asal dapil 3 dicoret dari DCT," ujarnya.

Ia menyebutkan Partai Garuda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, baik gugatan ke Bawaslu Fakfak maupun aduan ke DKPP. 

"Kami telah mendatangi Bawaslu, guna mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu," tandasnya. 

Baca juga: KPU Fakfak Tetapkan 246 DCT, Satu Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: KPU Fakfak Terima Logistik Pemilu 7.825 Kabel Ties dan 614 Botol Tinta 

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfan Karet, berharap Partai Garuda memperhatikan waktu pengajuan gugatan dan memenuhi syarat formil dan materil.

"Sengeketa itu kan ketentuannya tiga hari sejak keputusan KPU diterbitkan, tiga hari itu maksudnya hari kerja," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Fakfak mencoret satu caleg bekas narapida saat penetapan DCT, Jumat (03/11/2023).

Ia dihapus karena jeda waktunya saat ia keluar dari jeruji besi masih kurang dari 5 tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved