Pemilu 2024
Satu Caleg Dicoret dari DCT, Partai Garuda Bakal Gugat Keputusan KPU Fakfak
Ia menyebutkan Partai Garuda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, baik gugatan ke Bawaslu Fakfak maupun aduan ke DKPP.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Merespons satu calon legislatif atau caleg DPRD Fakfak dapil III yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT), Partai Garuda bakal menggugat keputusan KPU Fakfak.
Itu diucapkan Ketua DPC Partai Garuda Fakfak, Jamhari Muri, kepada media termasuk TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (6/11/2023).
"Keputusan KPU Fakfak telah merugikan kami karena satu calon anggota DPRD asal dapil 3 dicoret dari DCT," ujarnya.
Ia menyebutkan Partai Garuda telah menyiapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan, baik gugatan ke Bawaslu Fakfak maupun aduan ke DKPP.
"Kami telah mendatangi Bawaslu, guna mengambil formulir permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu," tandasnya.
Baca juga: KPU Fakfak Tetapkan 246 DCT, Satu Caleg Tidak Memenuhi Syarat
Baca juga: KPU Fakfak Terima Logistik Pemilu 7.825 Kabel Ties dan 614 Botol Tinta
"Sengeketa itu kan ketentuannya tiga hari sejak keputusan KPU diterbitkan, tiga hari itu maksudnya hari kerja," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Fakfak mencoret satu caleg bekas narapida saat penetapan DCT, Jumat (03/11/2023).
Ia dihapus karena jeda waktunya saat ia keluar dari jeruji besi masih kurang dari 5 tahun.
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.