Penetapan DCT Pileg 2024

KPU Fakfak Tetapkan 346 DCT, Satu Caleg Tidak Memenuhi Syarat

keterwakilan perempuan dari 18 partai politik yang ada juga telah memenuhi syarat dalam DCT yakni minimal 30 persen. 

|
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
PENETAPAN DCT - KPU Fakfak resmi menetapkan 246 caleg yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Fakfak Papua Barat dalam rapat pleno penetapan DCT, Jumat (3/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak telah menetapkan 346 caleg, dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk siap berkompetisi memperebutkan kursi legislatif dalam Pileg 2024 mendatang. 

Pantauan TribunPapuaBarat.com, Jumat malam, (3/11/2023) proses penetapan DCT tersebut diwarnai skorsing, akibat adanya caleg di dalam DCT yang tidak memenuhi unsur kelayakan. 

"Iya memang kami telah menetapkan DCT, pada umumnya berjalan lancar hanya memang diskorsing 2 kali karena terdapat caleg yang belum memenuhi keabsahan," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.

Baca juga: KPU Kaimana Tetapkan DCT DPRD, Chandra Kirana: Dua Caleg Tidak Memenuhi Syarat

Baca juga: Sembilan Parpol Tak Hadiri Rapat Pleno Penetapan DCT di KPU Teluk Bintuni, Dua Caleg TMS

Yosan menyebutkan, 1 caleg akhirnya harus dikeluarkan dari DCT karena memiliki rekam jejak sebagai mantan napi dengan masa bebas atau jeda waktu kurang dari 5 tahun. 

"Sehingga total caleg dalam DCT sebanyak 346 orang tersebar untuk 3 dapil di Kabupaten Fakfak Papua Barat," tandasnya. 

Pihaknya menegaskan, setelah penetapan DCT ini maka tidak ada lagi parpol yang bisa mengajukan perubahan apapun karena keputusannya bersifat mutlak. 

"Pada Sabtu 4 November 2023, kami akan melakukan informasi ke media massa untuk diketahui publik secara lebih jelas, para calon legislatif kita yang bertarung di Pileg 2024 nantinya," ucap Yosan. 

Ia mengemukakan, keterwakilan perempuan dari 18 partai politik yang ada juga telah memenuhi syarat dalam DCT yakni minimal 30 persen. 

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penetapan DCT dalam rapat pleno yang telah dilakukan. 

"Termasuk partisipasi partai politik, pihak keamanan, kejaksaan dan rekan-rekan pers yang telah membantu memberitakan," tandasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved