Mata Lokal Memilih
KPU Fakfak Sosialisasi DPTb Pemilu 2024 bersama 18 Parpol dan Stakeholder
Yosan mengatakan, masyarakat yang akan mengurus proses pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah," tandasnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak melakukan sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bersama perwakilan 18 parpol dan stakeholder.
Sosialisasi tersebut dibuka langsung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Fakfak, Yosan Massa.
"Kami pada prinsipnya berharap penuh dengan adanya sosialisasi DPTb ini, para peserta Pemilu dapat menyampaikan informasi DPTb kepada masyarakat," ujar Yosan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: KPU Fakfak Terima Logistik Pemilu 1.208 Bilik Suara untuk 302 TPS pada Pemilu 2024
Baca juga: KPU Kaimana Terima 880 Bilik Suara, Chandra Kirana: Satu Rusak
Yosan mengatakan, masyarakat yang akan mengurus proses pindah tempat memilih di antaranya wajib masuk ke dalam DPT pada suatu wilayah," tandasnya.
"Harus diperhatikan terutama untuk bukti dukung alasan pindah domisili, pindah tempat kerja, atau pindah tugas termasuk yang bertugas sebagai saksi pemantau Pemilu 2024," jelasnya.
Ia juga menginformasikan kepada masyarakat yang belum paham, dikatakannya DPTb ialah daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih dan telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.
"Namun biasanya karena keadaan tertentu, pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih pada TPS, di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain," tandasnya.
Ia berharap para peserta pemilu dapat memahami DPTb karena merupakan bagian penting dari suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024.
"Semoga berjalan lancar dan sebagainya mestinya," tutupnya singkat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.