Mata Lokal Memilih

Berikut Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang Ditetapkan KPU Kaimana

Chandra menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menerbitkan Peraturan KPU Nomor 1002 tahun 2023.

Peraturan itu tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Kaimana, untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana mengatakan, sesuai keputusan yang ditetapkan 14 November 2023, lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu di Kabupaten Kaimana dibagi dalam tiga zona.

Baca juga: Zona Kampanye Hingga Dana Hibah Belum Ditetapkan, KPU Kaimana: Kami Sudah Tiga Kali Surati Pemkab

Baca juga: Zona Kampanye Belum Ditetapkan, Bawaslu Kaimana Imbau Caleg Izin Pemilik Lahan Pasang APS

Zona I meliputi, Kampung Trikora dan Kampung Coa.

Yakni, Tugu pantai selamat datang Kampung Trikora, pertigaan Renoma, Kelapa Satu, pertigaan Coa depan balai Kampung Coa.

Selanjutnya, Kelurahan Krooy meliputi, daerah tugu Lumba-lumba, gudang Toko Mawar samping Pasar Baru, pertigaan Sapta Taruna-Pasar Baru, jalan masuk Janji Jiwa, Pantai Air Tiba, perempatan kilo nol, Kampung Tanggaromi.

Sementara untuk Zona II meliputi, perempatan pedesaan Bumsur-Andaaer, pertigaan Nikolas Kabes-Palapa, pertigaan Laway-Jalan Lettu Idrus, depan Kantor Bank Papua-Pelabuhan, depan Taman Kota, pertigaan jalan belakang-Jalan Sisir-Kebun dan Kelapa atau belakang Pertamina.

Untuk Distrik Teluk Etna (Rurumo, Kiruru, Kayu Merah, Lakahia dan Bamana), Distrik Yamor (Wosokuno, Hairapara, Uribika, Wagoha, Ure, Omba Pamuku), dan Distrik Kaimana (Jarati, Sara, Lumira, Namatota, Oray, Sisir, Lobo, Marsi, Foromajaya, Murano, Mai-Mai, Kamaka, Saria Werua) masuk dalam zona II.

Zona III, Distrik Buruway (Kambala, Edor, Hia, Gaka, Nusaulan, Tairi, Adijaya, Yarona, Esania, Guriasa); Distrik Arguni atas (Pigo, Erigara, Maskur, Kensi, Wainaga, Moyana, Bayeda, Afu-Afu, Tugarni, Kokoroba, Borogerba, Tiwara, Weswasa, Wetuf, Sawi, Warwasi, Bofuwer, Wanggita, Furnusu, Sawatawera, Fudima, Feternu, Warua, Tugumawa.

Distrik Kambrau (Waho, Wamesa, Kooy, Bahumia, Ubia Sermuku, Werafuta, Rauna); Distrik Arguni bawah (Wanoma, Inari, Nagura, Sumun, Sararan, Ukiara, Waromi, Urisa, Jawera, Tanusan, Ruara, Manggera, Kufuryai, Wermenu, Egerwara).

Dalam surat keputusan juga ditegaskan, APK tidak dibenarkan dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.

Chandra menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved