Mata Lokal Memilih
Zona Kampanye Belum Ditetapkan, Bawaslu Kaimana Imbau Caleg Izin Pemilik Lahan Pasang APS
“Tapi kalau ada unsur ajakan pasti akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu,” tegasnya.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Hingga kini zona kampanye di Kaimana, Papua Barat belum ditetapkan.
Zona kampanye masih dalam tahap pembahasan antara KPU Kaimana dan Pemkab Kaimana.
Sesuai tahapan hari pertama kampanye mulai 28 November 2023 mendatang.
Baca juga: TEGAS, Bawaslu Fakfak Tak Tolerir Caleg Berstatus ASN
Baca juga: Usai Penetapan DCT, Bawaslu Manokwari Imbau Parpol Tidak Melakukan Kampanye di Luar Jadwal
Namun pascaditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kaimana oleh KPU Kaimana, Jumat (3/11/2023), alat peraga sosialisasi (APS) caleg sudah mulai terpasang disejumlah tempat di Kaimana.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kaimana, Jhon Philips Kirwa imbau kepada partai politik peserta Pemilu, untuk mengingatkan para calegnya jika memasangan APS harus izin kepada Pemkab Kaimana maupun pemilik lahan.
“Kami menghimbau kepada partai politik sebagai peserta Pemilu, agar menertibkan para calegnya. Jika ingin memasang atribut paling tidak harus ada izin ke pemerintah daerah maupun pemilik lahan atau tempat,” jelas Jhon kepada TribunPapuabarat.com di Kantor KPU Kaimana, Jumat (3/11/2023).
Dikatakan mantan komisioner KPU Kaimana ini jika Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang oleh caleg mengandung unsur ajakan, maka pihak Bawaslu Kaimana akan mengambil langkah.
“Tapi kalau ada unsur ajakan pasti akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu,” tegasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.