Berita Kaimana
Kasus Korupsi DPMK Kaimana, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara
secara otomatis bertolak belakang dengan pasal 184 KUHP tentang alat bukti, serta putusan MK Nomor 21 dan Nomor 25.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Kuasa Hukum AMP tersangka dugaan korupsi penggunaan dana desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana, Tahun Anggaran 2018-2022, Rustam pertanyakan besaran kerugian negara pascapenetapan kliennya sebagai tersangka.
“Dalam setiap BAP tidak dicantumkan besaran kerugian Negara secara real itu berapa," kata Rustam saat menggelar konfrensi pers di Kaimana, Senin (27/11/2023).
Menurut Rustam hal itu ia pertanyakan lantaran, dalam BAP kliennya hanya tertera tentang pekerjaan dari tahun 2018-2022.
Baca juga: Jaksa Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekretaris DPMK Kaimana
Baca juga: Rustam Sebut Penetapan AMP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Kaimana Cacat Formil
Tanpa menyebutkan berapa besaran kerugian negara.
Oleh karena itu, sambung, secara otomatis bertolak belakang dengan pasal 184 KUHP tentang alat bukti, serta putusan MK Nomor 21 dan Nomor 25.
“Putusan MK Nomor 21 dan 25 itu kan sangat jelas. Dalam putusan MK Nomor 25 itu menyebutkan harus ada kerugian Negara secara rill atau nyata.
Karena klien kami didakwakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, otomatis menyangkut kerugian Negara. Dalam pasal itu menyebutkan yang dapat, dalam frase yang dapat itu kan nyata,” jelasnya.
Lanjut Rustam, untuk membuktikan kerugian negara, harus berdasarkan hasil audit dari BPK, BPKP maupun unit yang ditunjuk oleh penyidik.
Namun menurut Rustam, sampai saat ini hasil audit tentang kerugian negara terkait kasus itu belum ada.
“Sehingga saya melihatnya Pasal 184 ini belum terpenuhi, karena tindak pidana korupsi harus ada hasil audit rill,” ujarnya.
Rustam menambahkan, hasil audit real yang setiap ada pemanggilan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), akan disebutkan dugaan tindak pidana korupsi dengan besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.