Mata Lokal Memilih

Tahapan Kampanye, Ini Imbauan Bawaslu Fakfak untuk Caleg

"Selain itu menjaga etika dan perilaku saat berkampanye di media sosial serta hindari black campaign," tutur Arifin. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
MASA KAMPANYE - Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com saat diwawancarai mengimbau kepada para caleg dalam berkampanye untuk tertib dan mematuhi aturan yang berlaku, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Memasuki tahap kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak mengimbau para caleg dari 18 partai politik. 

Imbauan khusus tersebut disampaikan langsung Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Senin (27/11/2023). 

"Kami mengimbau karena akan memasuki masa kampanye mulai tanggal 28 November 2023 besok, sehingga ini harus menjadi perhatian," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu dan Panwaslu se-Kabupaten Fakfak Apel Siaga Kampanye

Baca juga: Bawaslu Akan Telusuri Dugaan Pakta Integritas Antara Pj Bupati Sorong dan Eks Kabinda Papua Barat

Arifin mengatakan, dalam kampanye para caleg dilarang mempersoalkan atau menentang dasar negara khususnya NKRI.

"Termasuk para caleg juga dilarang menghina orang, suku, ras, agama, dan menghasut termasuk mengadu domba dalam pelaksanaan kampanye," katanya. 

Lanjut Arifin, khususnya untuk pejabat yang incumbent dilarang fasilitas pemerintah dalam berkampanye termasuk melakukan kampanye di tempat-tempat yang dilarang. 

"Misalnya tempat ibadah, fasilitas kesehatan, fasilitas pemerintahan termasuk melarang keras melibatkan ASN, TNI, dan POLRI," tandasnya. 

Pihaknya juga melarang keras melakukan aktivitas kampanye dengan praktik politik uang. 

"Selain itu menjaga etika dan perilaku saat berkampanye di media sosial serta hindari black campaign," tutur Arifin. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya menegaskan untuk semua calon peserta Pemilu 2024 dapat menunjukkan itikad baik. 

"Baik secara etika politik haruslah patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, marilah kita ciptakan suasana kampanye yang riang gembira," imbaunya.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved