Berita Fakfak
Kejari Fakfak Musnahkan Sejumlah Barang Bukti dari 15 Perkara Tindak Pidana
barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak memusnahkan sejumlah barang bukti dari 15 perkara tindak pidana, Jumat (1/12/2023).
Pantauan TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Fakfak.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari tugas kewenangan jaksa sebagai eksekutor," kata Kejari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.
Baca juga: Kejari Fakfak Bantah Tuduhan Terima Suap, Tegaskan Tidak Main-main Ungkap Perkara Korupsi
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejari Fakfak Tetapkan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Jadi Tersangka
Nixon menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
"Khususnya ini barang bukti yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap diputuskan oleh Pengadilan Negeri Fakfak," tambahnya.
Dari 15 perkara tindak pidana, Nixon menyebutkan itu terdiri dari 3 perkara narkotika, 3 perkara miras, 3 perkara judi togel, 2 perkara penganiayaan, dan 1 perkara pencurian.
"Lalu ada juga 1 perkara informasi dan transaksi elektronik yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk periode Juli hingga November 2023," katanya.
Ia menyebutkan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara berkala agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti oleh oknum-oknum tertentu.
"Sekaligus juga kita ingin memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan," tegas Nixon.
Lelaki murah senyum itu menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut telah menjadi komitmen dari Kejaksaan dalam penegakan hukum.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.