Pileg
Bawaslu Fakfak Tegaskan Dilarang Pasang APK di Pohon dan Pagar
pemasangan APK di luar zonasi, harus mendapatkan persetujuan dengan dibuktikan dengan surat izin dari yang bersangkutan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Arifin-Takamokan-3.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak menegaskan Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang dipasang di pohon dan pagar.
"Ini kami tegaskan yah, untuk para caleg agar tidak memasang baliho atau spanduk maupun APK lainnya di pagar, pohon dan jalan bebas hambatan," tegas Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada saat diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (22/12/2023).
Arifin menjelaskan untuk pagar, dilarang memasang APK pada pagar fasilitas pendidikan dan rumah ibadah.
Baca juga: Puluhan Spanduk Caleg Dipasang di Luar Zona APK, Bawaslu Fakfak akan Tindak Tegas
Baca juga: Masih Ada Caleg yang Pasang APK di Fasilitas Pemerintah, Ini Tanggapan Bawaslu Kaimana
Kendati demikian sambung Arifin, pemasangan APK di luar zonasi, harus mendapatkan persetujuan dengan dibuktikan dengan surat izin dari yang bersangkutan.
Menurut Arifin, masih banyak tempat lain yang lebih strategis dalam memasang APK.
"Sebagai langkah tegas dalam waktu dekat kami akan lakukan pengecekan atau monitoring, guna menertibkan APK-APK yang dipasang pada tempat yang bertentangan atau menyalahi aturan," ujarnya.
Pihaknya juga bahkan telah menggandeng Satpol PP, untuk bersama-sama tak segan dalam menurunkan baliho-baliho yang tidak sesuai penempatannya.
"Ini akan kami tertibkan," sebut Arifin singkat.
Sebelumnya diketahui, ada banyak caleg di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat yang teramati memasang baliho ataupun spanduk kampanye di pohon.
(*)