Mata Lokal Memilih

Puluhan Spanduk Caleg Dipasang di Luar Zona APK, Bawaslu Fakfak akan Tindak Tegas

Syahril sangat menyangkan sejumlah spanduk ataupun baliho terpasang pada area yang dilarang untuk dipasang APK.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
SPANDUK CALEG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak akan melakukan penindakan terhadap sejumlah APK yang dipasang tidak sesuai zona penetapan di Kabupaten Fakfak Papua Barat, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Puluhan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk terpantau dipasang di luar zona penetapan, sehingga Bawaslu Fakfak akan mengambil langkah tegas.

"Kami sementara akan mengumpulkan data terkait hal ini, dan nantinya kami akan koordinasikan dengan Satpol PP untuk harus dilakukan penertiban," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Fakfak, Syahril Radal Serbunit kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Senin (4/12/2023).

Syahril sangat menyangkan sejumlah spanduk ataupun baliho terpasang pada area yang dilarang untuk dipasang APK.

Baca juga: Bawaslu: Baliho Bacaleg di Fakfak Masih Taraf Wajar dan Tak Ada Unsur Kampanye

Baca juga: KPU Kaimana Siapkan APK, Zona dan Jadwal Kampanye

"Kami berharap seluruh peserta Pemilu di Kabupaten Fakfak dapat mentaati keputusan KPU Fakfak dengan patuh memasang APK sesuai yang sebagaimana diatur," ujarnya.

Pihaknya kembali menegaskan kepada partai politik, simpatisan dan tim sukses agar tidak memasang APK pada tempat-tempat yang dilarang dalam aturan.

"Seperti kita ketahui tempat-tempat seperti rumah ibadah dan halamannya, gedung pemerintahan, rumah sakit dan sekolah harus steril dari APK," tegasnya.

Dikatakannya, keputusan KPU Fakfak tersebut tentunya dilakukan karena telah mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan.

"Kemudian tidak boleh terlupakan, KPU kan sudah mengatur setiap peserta Pemilu yang memasang APK pada zona pemasangan yang menjadi milik perorangan atau badan swasta harus memperoleh izin tertulis dari pemilik tempat itu," jelasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1882 Tahun 2023 yang mengatur tentang Zona Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Fakfak.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved