Pemilu 2024

Bawaslu Manokwari Tertibkan 103 APK: Peserta Pemilu Harus Taat PKPU dan Perbawaslu

Adapun Samsudin Renuat memastikan APK yang ditertibkan kini disimpan di Kantor Bawaslu Manokwari.

Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Rachmat Julaini
Suasana penertiban APK yang dilakukan bersama oleh Bawaslu, Satpol-PP dan Diskominfo Manokwari, Rabu (27/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Manokwari, Rabu (27/12/2023).

Dalam penertiban itu, terjaring 103 APK.

Baca juga: Bawaslu Fakfak Tegaskan Dilarang Pasang APK di Pohon dan Pagar 

Baca juga: 4 Imbauan Bawaslu Fakfak untuk Parpol dan Caleg Terkait Pemasangan APK saat Masa Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023) malam menyatakan penertiban APK itu dilakukan di tempat-tempat yang tidak sesuai ketentuan.

Misalnya taman kota, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas umum dan fasilitas pemerintah daerah.

Secara rinci, Samsudin Renuat menyebut menertibkan APK yang dipasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Sementara Satpol-PP menertibkan APK yang dipasang di fasilitas umum seperti taman kota, pasar dan fasilitas lain.

Diskominfo berfokus menertibkan APK di tiang-tiang yang dipasang tanpa izin.

Sementara KPU Manokwari berfokus pada pemasangan APK di luar zonasi sesuai Keputusan KPU Nomor 189/HK.03.01-Kpt/9202/2023 tentang Lokasi Pemasangan APK.

Samsudin Renuat memastikan penertiban itu sebagai langkah dalam menegakkan aturan PKPU 15 Tahun 2023 khususnya di pasal 34, pasal 35 dan pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).

Termasuk berpedoman pada Peraturan Bawaslu 11 Tahun 2023 di pasal 24 angka 1 huruf (a), (d) dan (f).

"Kalau APK di depan rumah orang tapi sudah diizinkan ya tidak kami tertibkan," tulisnya.

Penertiban APK itu diharapkan dapat memberikan edukasi kepada Pemilu.

Diharap Samsudin Renuat, peserta Pemilu juga menaati aturan sesuai PKPU dan Perbawaslu.

Adapun Samsudin Renuat memastikan APK yang ditertibkan kini disimpan di Kantor Bawaslu Manokwari.

Ia menyatakan peserta Pemilu yang merasa APK-nya ditertibkan dapat mengambilnya kembali.

"Dengan syarat membawa identitas seperti KTP," tandasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved