Breaking News

Berita Fakfak

Jaka Prihatin: Pembebasan Warga Binaan Lapas Fakfak Dilakukan Sesuai Prosedur 

"Proses pembebasan tentu, ialah langkah serius yang memerlukan ketelitian dan keprofesionalan," ujar Jaka Prihatin.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Kalapas Kelas IIB Fakfak Papua Barat, Jaka Prihatin menyebutkan pihaknya telah melakukan sesuai prosedur dan bersikap teliti saat memberikam remisi dan pembebasan warga binaan, Minggu (31/12/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak, Jaka Prihatin menyebutkan proses pembebasan warga binaan telah dilaksanakan dengan teliti dan sesuai prosedural.

Itu disampaikannya kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (31/12/2023). 

"Proses pembebasan tentu, ialah langkah serius yang memerlukan ketelitian dan keprofesionalan," ujar Jaka Prihatin.

Baca juga: 35 Narapidana Lapas Fakfak Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023 

Baca juga: Hari Ibu, Lapas Fakfak Ajak Warga Binaan Perempuan Harus Kreatif 

Jaka Prihatin juga menyebutkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan di Lapas Fakfak

"Sistem pemasyarakatan berfungsi untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat," ujarnya. 

Lanjut Jaka Prihatin, sistem di Lapas juga berfungsi untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahan, dan mampu berperan aktif setelah kembali ke tengah masyarakat. 

"Pada saat menjalani pidana di dalam Lapas mereka mendapatkan hak-hak sebagaimana yang telah diatur dalam UU 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," pungkasnya

Ia mengatakan, sudah jelas bahwa hak-hak yang diperoleh warga binaan selama menjalani pidana di dalam Lapas di antaranya ialah remisi, asimilasi, dan integrasi. 

"Hak-hak tersebut dapat diberikan kepada warga binaan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan, baik administratif maupun substantif," tutur Jaka Prihatin

Setiap warga binaan yang akan memperoleh hak integrasi mulai dari PB, CB, CMB, CMK akan diperiksa dengan teliti surat-surat dan kecocokan berkas pembebasan oleh petugas registrasi. 

"Langkah ini diambil, guna memastikan bahwa setiap pembebasan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sebelumnya pula, 35 narapidana di Lapas Fakfak telah diberikan remisi Natal 2023.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved