Pemilu 2024
Peserta Pemilu Diminta Tepat Waktu Laporankan Dana Kampanye: Ada Sanksi bagi yang Tak Menyerahkan
pihaknya menegaskan apabila para partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye maka tentu akan ada sanksi.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat meminta para peserta Pemilu 2024, agar tepat waktu menyiapkan laporan awal dana kampanye.
Itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Sabtu (6/1/2024).
"Kami telah melakukan rakor persiapan laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024, dan sudah saya sampaikan untuk peserta Pemilu bisa menyiapkan laporan awal dana kampanye," jelasnya.
Baca juga: KPU Fakfak Minta Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye Tepat Waktu
Baca juga: KPU Manokwari: Parpol Segera Selesaikan Laporan Awal Dana Kampanye Sebelum 7 Januari
Hendra mengatakan, para peserta Pemilu 2024 harus dapat menyiapkan dan menyerahkan laporan awal dana kampanye atau LADK pada waktu dan tanggal yang telah ditentukan.
"Perlu kami informasikan, laporan awal dana kampanye dapat dilaporkan peserta Pemilu 2024 melalui Aplikasi CKDK paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu," jelasnya.
Lanjut Hendra, untuk waktunya paling lambat pada pukul 23.59 WIT.
"Penyampaian laporan awal dana kampanye paling lambat diajukan pada 7 Januari 2024," ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, pihaknya menegaskan apabila para partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye maka tentu akan ada sanksi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Dana-Kampanye-039.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.