Pemilu 2024
KPU Fakfak Kenalkan Lima Macam Surat Suara ke Masyarakat
Hendra mengatakan, 5 jenis atau macam surat suara Pemilu 2024 itu ialah suara suara abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Dcs-fakfak-kpu.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat memberikan informasi kepada warga soal 5 macam surat suara untuk pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla menyebutkan pengenalan jenis atau macam surat suara sangatlah penting untuk diketahui masyarakat, khususnya para pemilih.
"Kami perlu kenalkan ini kepada masyarakat khususnya para pemilih, agar lebih jelas dan memudahkan saat mencoblos di TPS pada 14 Februari 2024 nanti," ujar Hendra kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: KPU Fakfak Beberkan Ciri-ciri Surat Suara Rusak, Minta Diperhatikan Pemilih pada Pemilu 2024
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polisi di Fakfak Imbau Warga untuk Hindari Berita Hoaks dan Provokasi
Hendra mengatakan, 5 jenis atau macam surat suara Pemilu 2024 itu ialah suara suara abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
"Adapun untuk surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden," ucapnya.
Lalu dikatakan Hendra, untuk surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI.
"Surat suara warna kuning ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai," pungkasnya.
Selanjutnya untuk surat suara berwarna merah digunakan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi," tandasnya.
Lalu disebutkan Hendra, surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.
"Terakhir itu ada aurat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten atau kota," paparnya.
Pihaknya menyadari betul, bahwasanya pemahaman komprehensif tentang jenis surat suara ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.
(*)