Masuk Masa Kampanye, Hendriyana Imbau Warga Fakfak Tak Gunakan Knalpot Brong

Hendriyana menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Fakfak untuk merazia pengguna knapol racing atau brong, baik siang maupun malam hari. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM/IST HUMAS POLRES FAKFAK
Memasuki masa kampanye, Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, meminta masyarakat khususnya pengendara roda dua agar tidak menggunakan knalpot racing atau brong, Minggu (14/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, mengimbau warga Fakfak khususnya para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong atau racing. 

"Masa kampanye Pemilu 2024 di sejumlah daerah tentunya mendapat pengawalan dan pengamanan yang ketat oleh aparat Kepolisian," katanya kepada media termasuk TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Minggu (14/1/2024). 

Menurut Hendriyana, aturan tak boleh menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ).

"Kami juga mengimbau penjual atau toko yang menjual knalpot racing atau brong 'dilarang keras untuk memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan'," ujarnya. 

Baca juga: KPU Fakfak Kenalkan Lima Macam Surat Suara ke Masyarakat

 

Larangan itu termaktub pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

"Dalam segi penyitaan, Kepolisian mengacu kepada Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6) Huruf C(6)," kata Hendriyana.

Aturan tersebut berbunyi 'penyitaan kepada kendaraan bermotor dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis serta persyaratan layak jalan atas kendaraan bermotor tersebut'.

Imbauan ini, ucapnya, merupakan tindakan preventif guna mencegah dan mengedukasi anak-anak muda yang kerap mengunakan knalpot brong atau racing.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Polisi di Fakfak Imbau Warga untuk Hindari Berita Hoaks dan Provokasi 

"Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya pengunaan knalpot racing atau brong yang menggangu ketenangan suasana pada malam hari," ujar Hendriyana.

Ia menginstruksikan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Fakfak untuk merazia pengguna knapol racing atau brong, baik siang maupun malam hari. 

"Saya sudah perintahkan jajaran Polres Fakfak lebih meningkatkan kegiatan razia knalpot racing atau brong," kata Hendriyana.

Polisi, ucapnya, tak segan menindak tegas pengendara yang tak membawa serta dokumen resmi seperti STNK, SIM, serta tidak memasang TNKB atau plat nomor kendaraan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved