Pemilu 2024
Bawaslu Kaimana Perpanjang Penerimaan PTPS Khusus di 2 Distrik
"Ada 2 distrik yang akan dilakukan perpanjangan melalui pembentukan khusus ini yakni Distrik Kaimana dan Arguni Atas," katanya.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Bawaslu Kaimana, Papua Barat memperpanjang penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) khusus di dua distrik.
Perpanjangan penerimaan PTPS khusus di dua distrik yakni Kaimana dan Arguni Atas, akan dimulai pada 24 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang.
"Akan ada tahapan perpanjangan pembentukan khusus tps yang belum terisi pengawas TPS pada tanggal 24 Januari - 7 Febuari 2024," kata Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Indah Nurliah Purwanti kepada TribunPapuabarat.com di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Parpol Minta Bawaslu Fakfak Sigap dan Jeli, Ini Penyebabnya
Baca juga: Bawaslu Kaimana Bakal Tertibkan APK yang Tidak Sesuai Zonasi
Menurutnya, penerimaan diperuntukkan bagi pendaftar yang memenuhi syarat paling rendah berusia 17 tahun.
Serta memenuhi kelengkapan lainnya sesuai dengan Juknis 504/KP.01/K1/12/2023.
Tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antar waktu pengawas TPS dalam Pemilu 2024.
"Ada 2 distrik yang akan dilakukan perpanjangan melalui pembentukan khusus ini yakni Distrik Kaimana dan Arguni Atas," katanya.
Indah menambahkan, bagi masyarakat yang ingin bergabung mensukseskan Pemilu 2024 dapat menghubungi Panitia Pemilihan Umum Distrik (Pandis) atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di wilayahnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.