Pemilu 2024

KPU Fakfak Gelar Bimtek PPS dan PPD, Hendra Joenanddy: Pegang Teguh Aturan

"Untuk jumlah peserta yang hadir sebanyak 500 orang, penggabungan dari 5 orang komisioner PPD, 2 orang kesekretariatan PPD, dan 3 orang dari PPS,"

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Aldi Bimantara
Ratusan petugas PPS dan PPD se-Kabupaten Fakfak Papua Barat mengikuti bimtek pemungutan suara yang dilakukan KPU Fakfak di Auditorium Politeknik Negeri Fakfak (Polinef), Jumat (26/1/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara pada TPS.

Bimtek tersebut dilakukan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik se-Kabupaten Fakfak Papua Barat.

"Kami minta para petugas PPS dan PPD se-Kabupaten Fakfak Papua Barat bisa dalam menjalankan tugas berpegang teguh pada aturan," sebut Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: KPU Manokwari Jaring PPS, 714 Pelamar Menjalani Tes Wawancara, Ini Jadwal Pengumuman PPS

Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, PPD di Fakfak Ikut Bimtek Pemungutan Suara dari KPU Papua Barat

Hendra mengatakan, selain Bimtek juga sekaligus dilakukan Training of Trainers pemantapan pelaksanaan tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta penggunaan Aplikasi Sirekap.

"Untuk jumlah peserta yang hadir sebanyak 500 orang, penggabungan dari 5 orang komisioner PPD, 2 orang kesekretariatan PPD, dan 3 orang dari PPS," rincinya.

Lanjut Hendra, mengatakan para petugas PPS dan PPD diberikan pemahaman terkait dengan tugas pokoknya dalam menjalankan pemungutan suara pada Pemilu 2024.

"Kami menekankan mereka untuk tetap patuh terhadap aturan," tegas Hendra.

Kegiatan Bimtek ini dikatakan Hendra, mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di mana pasal 51 sampai pasal 58 yang mengatur tugas fungsi anggota PPD dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023," tuturnya.

Ia menjabarkan, tugas dan wewenang PPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No 8 Tahun 2022, di mana memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS.

"Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS," pungkasnya.

Sekadar diketahui, PPS ialah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.

PPS terdiri dari 3 anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, salah satu tugas PPD, PPS dan KPPS yaitu membagikan undangan kepada para pemilih.

Apabila tidak dilaksanakan, maka akan mendapat sanksi sesuai Pasal 533 UU Pemilu.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved