Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, PPD di Fakfak Ikut Bimtek Pemungutan Suara dari KPU Papua Barat
"Ini sebagai pelatihan kepada badan ad hoc untuk pelatihan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Ketua KPU Fakfak
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Fakfak mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi gasil penghitungan suara dari KPU Fakfak.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Sabtu (16/12/2023), bimtek tersebut berlangsung di Gedung Auditorium Politeknik Negeri Fakfak (Polinef).
Adapun pemateri dalam bimtek kali ini yakni dari Kadivisi Perencanaan Program dan Data KPU Papua Barat, Abdul Muin Salawe.
"Bimtek ini sebagai pelatihan kepada badan ad hoc untuk pelatihan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla.
Ia menyebutkan peserta bimtek berasal dari PPD yang terdiri atas 1 ketua, 1 orang dari divisi teknis penyelenggaraan, dan 1 sekretaris.
Baca juga: Bawaslu Fakfak Berikan Atensi Khusus untuk Distrik Kramongmongga
Baca juga: Menjelang Pemilu 2024, KPU Fakfak Mulai Proses Perakitan Kotak Suara
"Output yang kami harapkan dari bimtek ini ialah para badan ad hoc ini bisa memahami regulasi atau perundang-undangan dan petunjuk teknisnya," ujar Hendra.
Diharapkan pula, setelah mengikuti bimtek, nantinya para peserta dapat melanjutkan ke tingkat bawahnya lagi.
"Misalnya ini kan yang ikut PPD, maka bersama kami akan adakan bimtek lagi dengan PPS," ujarnya.
Menurut KPU Fakfak ingin memberikan pemahaman kepada badan ad hoc di tingkat bawah soal pemungutan, penghitungan serta sampai dengan rekapitulasi suara pada Pemilu 2024.(*)
Pemilu 2024
pemungutan suara
KPU Fakfak
KPU Papua Barat
Abdul Muin Salawe
Hendra Joenanddy Crisye Talla
FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
![]() |
---|
KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
![]() |
---|
KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
![]() |
---|
Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.