Pemilu 2024
KPU Fakfak Jalin Audiensi dengan Disdukcapil, Cetak Biodata Pemilih Baru Jika Blangko KTP Kosong
Dikatakan Hendra, syarat pencoblosan pada pemilu harus punya KTP atau dokumen biodata sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2024.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak Papua Barat akan menjalin audiensi bersama pihak Dukcapil Fakfak.
Audiensi tersebut, berkaitan dengan permintaan KPU Fakfak ke Dukcapil setempat agar mencetak biodata pemilih baru atau pemula jika blangko KTP kosong.
"Terkadang memang para pemilih ini terkendala dengan KTP elektronik," kata Ketua KPU Fakfak Hendra Joenanddy Crisye Talla kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: KPU Fakfak Gelar Bimtek PPS dan PPD, Hendra Joenanddy: Pegang Teguh Aturan
Baca juga: Memasuki Masa Kampanye Akbar, KPU Fakfak Minta Parpol Patuhi Waktu dan Perhatikan Jumlah Massa
Dikatakan Hendra, syarat pencoblosan pada pemilu harus punya KTP atau dokumen biodata sesuai PKPU Nomor 25 tahun 2024.
Hendra menjelaskan, saat masyarakat datang untuk melakukan perekaman e-KTP biasannya yang didapati kendala yakni blangko kosong atau habis.
"Makanya, kita audiensi dengan Dukcapil, karena sekalipun blangko habis tetapi jika sudah perekaman maka data mereka sudah ada beserta foto," tandasnya.
Sehingga dikatakannya, data tersebutlah yang akan dikoordinasikan dengan Dukcapil Fakfak untuk diterbitkan dokumen biodata itu.
"Agar nanti itu dibawa pemilih yang tidak atau belum memiliki KTP, supaya pemilih bisa mempergunakan hal suaranya pada TPS nanti," sebutnya.
Dengan demikian, KPU Fakfak dikatakannya telah berfikir dan bertindak mengantisipasi hal-hal yang dapat terjadi di TPS.
"Termasuk soal alasan belum memiliki KTP atau bahkan pemilih pemula yang tidak punya KTP dan baru mau perekaman," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.