Berita Fakfak
Cegah Warga Datang ke TPS dalam Kondisi Mabuk, Polisi Larang Penjualan Miras di Fakfak
"Karena dampak dari miras untuk masyarakat ialah tentu akan mengganggu Kamtibmas dan jalannya Pemilu 2024," tandasnya.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Sebagai upaya mencegah warga untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam keadaan mabuk saat hari pencoblosan Pemilu 2024, Polisi di Fakfak mengimbau warga tak menjual miras.
Imbauan tersebut disampaikan para personel Polsek Fakfak, saat berinteraksi dengan warga dalam sesi Jumat Curhat di Pasar Kelapa 2 Fakfak diikuti Tribun Papua Barat.com Jumat (9/2/2024).
"Bapak Kapolda Papua barat Irjen Pol Jhonny Edison Isir menegaskan telah melakukan pelarangan penjualan miras mulai hari ini hingga H+7 Pemilu serentak atau tanggal 21 Februari 2024 mendatang," ungkap Kanit Binmas Polsek Fakfak Ipda Melvin Randongkir.
Baca juga: Bawaslu Fakfak dan Kepolisian Komitmen Berantas Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024
Baca juga: H-7, Bupati Manokwari Hermus Indou Optimistis Pemilu 2024 Berjalan Lancar dan Aman
Ipda Melvin Randongkir menyebutkan, apabila ada yang melanggar atau menjual miras, maka akan ditangkap dan diproses.
"Maka dari itu untuk seluruh lapisan masyarakat, mari bersama-sama menjaga Kamtibmas mulai dari sekarang sampai tanggal 21 Februari 2024 mendatang," imbaunya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengajak warga khususnya di wilayah hukum Polsek Fakfak agar bersama-sama menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
"Informasi sekecil apapun yang dapat menganggu Kamtibmas, supaya segera dilaporkan sehingga kami dari kepolisian bisa merespon dan menindak lanjuti laporan tersebut," pintanya.
Ia juga mengemukakan tanggapan masyarakat yang diterima pihaknya dalam sesi Jumat Curhat itu ialah merespon baik imbauan tentang pelarangan sementara penjualan miras.
"Karena dampak dari miras untuk masyarakat ialah tentu akan mengganggu Kamtibmas dan jalannya Pemilu 2024," tandasnya.
Sehingga, masyarakat juga menegaskan kepada Kepolisian agar menangkap dan memproses oknum-oknum yang masih menjual miras menjelang Pemilu 2024.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.