Pemilu 2024

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa KTP

Berikut tata cara menyoblos untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan serempak pada Rabu 14 Februari 2024.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Berikut tata cara menyoblos untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan serempak pada Rabu 14 Februari 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut tata cara menyoblos untuk Pemilu 2024 yang dijadwalkan serempak pada Rabu 14 Februari 2024.

Pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, akan dilaksanakan pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.

Masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

CARA MENYOBLOS DI TPS UNTUK PEMILU 2024

Saat pemungutan suara, ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS.

Cermati prosedurnya di bawah ini.

1. Pastikan nama kamu terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, bisa dilakukan dengan cek di cekdptonline.kpu.go.id

2. Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai yang tercantum dalam DPT

3. Isi daftar hadir di lokasi TPS

4. Tunjukkan KTP dan Surat Formulis pemberitahuan (Model C-6)

5. Tunggu hingga nama di panggil petugas

6. Ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan

7. Pemilih melakukan pencoblosan pada surat suara sesuai ketentuan

Mencoblos satu kali, bisa pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

8. Setelah mecoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk

9. Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia

Jangan lupa mencelupkan salah satu jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS ya

5 JENIS SURAT SUARA DI PEMILU 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu.

Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dikutip dari informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut adalah 5 jenis warna surat suara yang akan digunakan:

5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota.
5 jenis surat suara di Pemilu 2024, perhatikan perbedaannya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupatem/kota. ((YouTube KPU RI))

1. Surat Suara Abu-Abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Pusat.

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya:

Adapun Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi.

Yakni nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung

Kemudian surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut

Sementara, surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut

Kemudian, surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi  mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung

Dan surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.

Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved