Pemilu 2024

Pasca Pencoblosan Bawaslu Mansel Buka Ruang Pengaduan Warga, Inggrit Sabubun: 24 Jam

Sehingga, bagi warga ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu untuk membuat aduan.

TribunPapuaBarat.com//Andika Gumenggilung
Ketua Bawaslu Mansel, Inggrit Sabubun 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari Selatan (Mansel) membuka ruang pengaduan warga.

Ketua Bawaslu Mansel Inggrit Sabubun mengatakan, ruang pengaduan dan laporan warga itu dibuka selama 24 jam.

Sehingga, bagi warga ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu untuk membuat aduan.

Baca juga: Warga Distrik Tomage Fakfak Tumpah Ruah Ikuti Perhitungan Suara Capres Cawapres

Baca juga: TPS 014 di Manokwari Usung Teman Valentine Day, Sebagian Biaya Hasil Patungan

"Ruang pengaduan atau laporan warga untuk hari ini. Kami pasti proses," tuturnya, Rabu (14/2/2024).

Lanjut Inggrit, hingga saat ini pihaknya belum menerima dan mendapatkan informasi baik dari warga maupun pengawas TPS terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

"Sampai dengan setengah satu siang tadi persoalannya sama, di mana warga tidak diizinkan masuk untuk memilih, hanya karena alasan dari KPPS pemilih tidak memiliki formulir C-6," ujarnya.

Dikatakan Sabubun, dirinya juga sudah berkordinasi dengan KPU Mansel, bahwa KPPS wajib untuk menerima para pemilih tersebut.

"Mereka wajib menyalurkan hak pilih. Selama nama ada di TPS tersebut, walau tidak ada C-6 wajib untuk diberi hak untuk memilih," ungkapnya.

Terkait dengan adanya aduan terkait pemilik hak suara yang tidak memiliki C-6 namun DPT Online-nya ada di TPS tersebut, dan diminta untuk memilih di atas jam 12 siang, Sabubun mengatakan itu tidak sesuai dengan aturan.

"Sebelum penyelenggaraan pencoblosan ini, dari jauh-jauh hari kami sudah sampaikan ke KPU, bahwa formulir C-6 bukan patokan. Karena sepanjang dia mampu membuktikan dengan hasil tangkapan layar DPT Online dia ada di TPS tersebut, maka wajib diterima," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved