Pemilu 2024
KPU Manokwari Dalami Tujuh TPS “Bermasalah”
Diketahui, pleno Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Manokwari Barat sementara berlangsung di GOR Sanggeng
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Christin-Ruth-Rumkabu-saat-diwawancarai-awak-media-di-Kantor-KPU-Manokwari.jpg)
Pada TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, telah terjadi pelanggaran Pemilu karena ditemukan warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPT-nya telah digunakan orang lain.
Pada TPS 31 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran Pemilu yaitu C pemberitahuan diwakilkan oleh orang lain dalam menyalurkan hak suara.
Pada TPS 32 Pasar Ikan Sanggeng Kelurahan Manokwari Barat, telah terjadi pelanggaran pemilu karena pemilih membawa C pemberitahuan tanpa menunjukkan KTP elektronik, menggunakan hak orang lain, dan mobilisasi massa.
Pada TP 25 Kelurahan Sanggeng, telah terjadi pelanggaran pemilu yaitu terjadi perubahan TPS dan mobilisasi massa yang diarahkan oleh salah satu paslon pengguna hak suara tidak sesuai dengan DPT C pemberitahuan orang lain.
Pada TPS 005 Kelurahan Sanggeng, telah terjadi pelanggaran pemilu karena terjadinya penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai dengan DPT.
(*)