Pemilu 2024

Bawaslu Kaimana Terima Tujuh Laporan Pengaduan, Indah Purwanti: Tidak Berpotensi PSU

Indah mengatakan tujuh laporan tersebut rata-rata meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS di Kota Kaimana.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Arfat Jempot
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti di ruang kerja 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Ketua Bawaslu Kaimana, Papua Barat, Siti Nurliah Indah Purwanti mengatakan pihaknya telah menerima tujuh laporan pengaduan dari peserta Pemilu 2024.

Laporan tersebut dengan objek laporan yang berbeda-beda.

Indah mengatakan tujuh laporan tersebut rata-rata meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS di Kota Kaimana.

Baca juga: Berikut Jadwal PSU pada Tujuh TPS di Kabupaten Manokwari

Baca juga: Tindak Lanjuti PSU, KPU Manokwari Lantik Anggota KPPS Baru 7 TPS di Distrik Manokwari Barat

Namun setelah dicermati dan diteliti oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, tujuh laporan yang diterima Bawaslu Kaimana tidak ada indikasi dilakukannya PSU untuk beberapa TPS yang dilaporkan.

“Sampai saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk ke kami Bawaslu Kabupaten Kaimana. Tujuh laporan ini sudah ditindaklanjuti. Setelah kita lihat dan kita identifikasi, dari tujuh laporan ini tidak ada satupun yang masuk kategori tindak pidana dan tujuh laporan ini juga kami sudah bahas bersama teman-teman Gakumdu,” kata Indah sapaan akrab Siti Nurliah Indah Purwanti kepada TribunPapuabarat.com, via seluler, Kamis (22/2/2024).

Dikatakan Indah ada beberapa laporan setelah dilakukan identifikasi oleh pihaknya, ada laporan yang belum terpenuhi syarat materilnya terhadap bukti-bukti.

Sehingga Bawaslu Kaimana rekomendasikan untuk melakukan perbaikan.

“Maka kami menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya,”ujarnya.

Dijelaskan oleh Indah, usai menerima laporan pengaduan, Bawaslu Kaimana langsung menindak lanjuti laporan tersebut.

Setelah ditindaklanjuti statusnya masih on proses, serta tidak ada satupun laporan yang masuk berpotensi terjadinya PSU.

“Terhadap laporan yang disampaikan itu, ketika kami lihat, tidak ada satupun dari tujuh laporan itu yang berpotensi PSU. Dari laporan ini kan pasti ada kronologisnya. Terhadap kronologis kejadiannya, tidak berpotensi PSU, walaupun pelapor meminta untuk PSU,” tegas Indah.

Dari laporan yang masuk, kata Indah, pihaknya melakukan kroscek dengan Laporan Hasil Pengawasan atau LHP di Panwas TPS.

LHP tersebut tidak ada dugaan pelanggaran yang berpotensi PSU.

Dijelaskan Indah semua tahapan Pemilu ada regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya, sehingga Bawaslu Kaimana tetap mengacu pada regulasi yang ada.

“Kami tidak bisa memaksakan PSU. Karena bicara soal regulasi. Kalau dari regulasinya mengatakan tidak, maka kami mengikuti aturan itu. Tujuh laporan ini, tidak ada satupun yang masuk dalam kategori PSU. Semoga informasi ini juga bisa diketahui oleh seluruh masyrakat yang ada di Kabupaten Kaimana,” pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved