Ini Peranan JB, Eks Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Babo Teluk Bintuni 

Setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari, ucap Billy A Wuisan, JB selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Papua Barat

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
Penampakan "JB" eks anggota DPRD Sulbar (rompi pink) buron Kejati Papua Barat saat tiba di Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, Selasa (27/2/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan JB, mantan anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), dalam kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat

Juru bicara Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan, mengatakan tersangka JB yang sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang) telah ditangkap atas kerja sama tim Tabur Kejagung dan Kejati Papua Barat

"Tersangka JB adalah mantan anggota DPRD Sulbar, dia jadi buron setelah lima kali mangkir dari panggilan Kejaksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.Com, Selasa (27/2/2024). 

Setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari, ucap Billy A Wuisan, JB selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Papua Barat dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Manokwari. 

"Setelah pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, JB langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa," ujar Billy.

Baca juga: Akhir Pelarian JB, DPO Kasus Korupsi Pasar Rakyat Teluk Bintuni, Ditangkap di Makassar

 

Ia mengisahkan tersangka JB sempat diberi mandat untuk melaksanakan kegiatan (proyek) revitalisasi pasar rakyat tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar.

"Dari dana yang dialokasikan, pembangunan pasar tidak selesai (mangkrak) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar hasil perhitungan BPKP," ujar Billy A Wuisan.

Keterlibatan JB merupakan pengembangan dari tiga terdakwa. Dua orang telah menjadi terpidana setelah menerima vonis hakim pengadilan pada 9 Juli 2023.

Dua terpidana tersebut, adalah Melianus Jansei (MJ) dan terpidana Tera Ramar (TR). 

Baca juga: Buron Kasus Korupsi di Pasar Rakyat di Teluk Bintuni Sembunyi di Makassar

MJ berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terpidana TR berperan sebagai Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

"Sementara satu terdakwa lainnya yakni Marthinus Senopadang (MS) yang berperan sebagai Pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih menempuh upaya hukum kasasi," ujar Billy A Wuisan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved