Ini Peranan JB, Eks Anggota DPRD Sulbar yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Babo Teluk Bintuni
Setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari, ucap Billy A Wuisan, JB selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Papua Barat
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menahan JB, mantan anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar), dalam kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Juru bicara Kejati Papua Barat, Billy A Wuisan, mengatakan tersangka JB yang sebelumnya masuk DPO (daftar pencarian orang) telah ditangkap atas kerja sama tim Tabur Kejagung dan Kejati Papua Barat.
"Tersangka JB adalah mantan anggota DPRD Sulbar, dia jadi buron setelah lima kali mangkir dari panggilan Kejaksaan dalam statusnya sebagai tersangka," ujarnya kepada TribunPapuaBarat.Com, Selasa (27/2/2024).
Setelah tiba di Bandara Rendani Manokwari, ucap Billy A Wuisan, JB selanjutnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati Papua Barat dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Manokwari.
"Setelah pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, JB langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa," ujar Billy.
Baca juga: Akhir Pelarian JB, DPO Kasus Korupsi Pasar Rakyat Teluk Bintuni, Ditangkap di Makassar
Ia mengisahkan tersangka JB sempat diberi mandat untuk melaksanakan kegiatan (proyek) revitalisasi pasar rakyat tipe C di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan sumber anggaran dari APBN tahun 2018 sebesar Rp 6 miliar.
"Dari dana yang dialokasikan, pembangunan pasar tidak selesai (mangkrak) dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar hasil perhitungan BPKP," ujar Billy A Wuisan.
Keterlibatan JB merupakan pengembangan dari tiga terdakwa. Dua orang telah menjadi terpidana setelah menerima vonis hakim pengadilan pada 9 Juli 2023.
Dua terpidana tersebut, adalah Melianus Jansei (MJ) dan terpidana Tera Ramar (TR).
Baca juga: Buron Kasus Korupsi di Pasar Rakyat di Teluk Bintuni Sembunyi di Makassar
MJ berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terpidana TR berperan sebagai Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
"Sementara satu terdakwa lainnya yakni Marthinus Senopadang (MS) yang berperan sebagai Pimpinan cabang PT. Fikri Bangun Persada masih menempuh upaya hukum kasasi," ujar Billy A Wuisan.
| Tinjau Pesparani Kaimana, Kakanwil Kemenag Papua Barat: Kita Semua Peziarah |
|
|---|
| Hari Pahlawan, Wakapolres Fakfak : Momentum Refleksi bagi Personel Polri |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Gelar 'RuKI Bergerak' di SMA Negeri 1 Prafi |
|
|---|
| Kakanwil Kemenag Papua Barat Temui Bupati Kaimana, Bahas Rencana MTQ Provinsi |
|
|---|
| Ketua KNPI Wondama Protes Pelantikan Pejabat Eselon II Papua Barat: Seolah Kami Dianaktirikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/eks-anggota-DPRD-Sulbar-rompi-pink-buron-Kejati-Papua-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.