Berita Kaimana

Kajari Beri Sinyal Akan Ada Tersangka Baru Korupsi DPMK Kaimana: Pernah Diperiksa Sebagai Saksi 

Atas temuan alat bukti tersebut, Kejari Kaimana berkomitmen dalam waktu akan melakukan ekspos untuk melakukan gelar perkara. 

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TribunPapuaBarat.com//Arfat Jempot
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Papua Barat, Anton Markus Londa saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2024) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Papua Barat, Anton Markus Londa mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana

Hasil pemeriksaan tersebut pihak Kejari Kaimana temukan tambahan alat bukti baru. Selain tambahan alat bukti, kata Kajari Anton, pihaknya juga temukan ada pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggung jawaban dalam perkara tersebut. 

"Sehingga dalam waktu dekat kami akan ambil sikap terhadap itu, dalam bentuk melakukan upaya-upaya. Baik upaya paksa maupun penyitaan, serta penggeledahan dan juga penahanan," jelas Kajari Anton kepada wartawan di ruang kerja, Selasa (27/2/2024). 

Baca juga: Total Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alokasi Dana Kampung DPMK Kaimana Capai Rp 5 Miliar

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Bendahara DPMK Kaimana Ditahan di Lapas

Dikatakan Kajari Anton berdasarkan hasil pengembangan dalam perkara yang merugikan negara ditaksir miliaran rupiah ini, selain dua tersangka yang telah ditetapkan namun ada juga pihak lain yang harus dimintai pertanggung jawaban.

"Setelah dikembangkan alat bukti ini, selain dua tersangka yang telah kami tahan, namun masih ada pihak lain yang wajib dimintai pertanggung jawaban atas terjadinya kerugian negara," ujarnya. 

Atas temuan alat bukti tersebut, Kejari Kaimana berkomitmen dalam waktu akan melakukan ekspos untuk melakukan gelar perkara. 

"Artinya dari alat bukti yang ada, banyak pihak yang ikut terlibat didalam proses itu. Tinggal kami menilai dari pihak-pihak itu, siapa saja yang punya mens rea untuk terjadinya tindak pidana," ujarnya. 

Ditanya soal calon tersangka baru tersebut, Kajari mengakui pernah dimintai keterangan sebelumnya sebagai saksi dalam perkara yang sama. 

"Sudah pernah dimintai keterangan sebagai saksi, dan bisa naik status (tersangka). Setelah kami cros cek dengan keterangan yang lain ternyata ada keterkaitan. 

Menurut penilaian penyidik dia punya peran juga, dari peran itu nanti kami ekspos dan kami akan ambil sikap atas peran tersebut," ungkap. 

Saat ditanya wartawan soal inisial calon tersangka baru tersebut, apakah ASN maupun pihak ketiga, namun Kajari Anton enggan membocorkan indentitas calon tersangka tersebut. 

"Yah nantilah, jangan sekarang, ketika kami ekspos dan siapapun yang kita tetapkan pasti teman-teman (wartawan) pasti taulah. Orang dalam maupun orang luar yang terlibat dalam proses itu kami akan mintai pertanggung jawaban pasti," pungkasnya. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved