Pemilu 2024
KPU Manokwari Ingatkan Parpol untuk Segera Laporkan Penggunaan Dana Kampanye
Ia mengatakan seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan, harus bisa diuraikan oleh partai politik.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sidarman-saat-diwawancarai-wartawan-di-GOR-Sanggeng-Manokwari-Sabtu-2422024.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD, maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.
Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman menyebutkan, sesuai jadwal dan tahapan maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024.
Jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu 2024.
“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” ujar Sidarman, Selasa (27/2/2024).
KPU Manokwari, kata Sidarman, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: KPU Fakfak: 12 PPD Telah Menyelesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” kata Sidarman.
Ia mengatakan seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan, harus bisa diuraikan oleh partai politik.
Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA.
Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk.
Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
Baca juga: Hari Ini, KPU Manokwari Kirim Logistik PSU ke 7 TPS, Sidarman: Petugas KPPS Harus Cekatan
“Ini adalah bagian dari upaya menciptaka pemilu yang transparan dan bersih," ujar Sidarman.
"Perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye," ujarnya.
"Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” kata Sidarman.
Diketahui, batas penyerahan laporan dana kampanye adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIT.
| FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilu 2024, Sumita: Pengaruh Eksternalitas Masih Kuat |
|
|---|
| KPU Manokwari Ungkap Nasib Calon Anggota DPRD Jika Tak Dilantik karena Masalah LHKPN |
|
|---|
| KPU Pegaf Sebut 3 Calon Terpilih DPRD Pegaf Belum Serahkan LHKPN |
|
|---|
| Tolak Permohonan Partai Hanura, Hakim MK: Tindakan KPU Manokwari Sudah Benar |
|
|---|
| Candra Kirana: Syarat Dukungan Paslon Independen Pilkada Kaimana Minimal 4.453 Pemilih |
|
|---|